Forum Pajak – Tahukah Anda bahwa saat ini pemerintah dan DPR tengah mempersiapkan perubahan besar-besaran di bidang perpajakan? Perubahan besar-besaran berupa Perubahan Undang-undang (Revisi) di bidang perpajakan ini telah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014-2019. Berikut dokumentasi rencana perubahan Undang-undang di bidang perpajakan yang dihimpun Forum Pajak.
Revisi Undang-undang Bea Meterai
Bea Meterai diatur dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Hingga saat ini tarif bea meterai telah mengalami kenaikan sebanyak enam kali dari tarif dasarnya dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000. Undang-undang Bea Meterai akan direvisi dan telah masuk Prolegnas periode 2014-2019. Namun demikian, sesuai penuturan Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, Juni 2015 Perubahan Undang-undang Bea Meterai dapat diselesaikan DPR. Beberapa perubahan yang disampaikan pemerintah antara lain:
- Tarif bea materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, akan dinaikkan menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000;
- Transaksi ritel akan dikenakan tarif Bea Materai. Ditjen Pajak akan mengawasi pengusaha ritel yang belum memungut bea meterai dalam transaksi perdagangan yang dilakukan. Transaksi belanja di atas Rp 250 ribu dipungut bea meterai sebesar Rp 3.000, dan belanja di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6.000.
- Penyesuaian tarif bea materai untuk transaksi keuangan di pasar keuangan.
- Penyesuaian tarif ad valoren (pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang yang diimpor).
Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Rencana perubahan UU KUP masuk program prioritas Prolegnas. Program prioritas merupakan program pembuatan undang-undang yang disegerakan. Di situs DPR perubahan UU KUP diharapkan dapat selesai pada tahun 2015 ini. Beberapa perubahan yang sudah di-sounding keluar antara lain:
- Perubahan istilah Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak.
- Klausul pengampunan pajak (tax amnesty) bagi aset wajib pajak yang ada di dalam maupun luar negeri. Sesuai penjelasan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, ke media, tax amnesty juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan rekayasa pajak. Dengan program ini, WP berpeluang mendapat fasilitas penghapusan denda dan bunga pajak terutang atau pembayaran pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Revisi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan
Revisi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan ditargetkan selesai tahun ini dan diharapkan mulai tahun 2016 sudah dapat diterapkan. Di antara perubahan-perubahan yang dilakukan, berikut beberapa poin yang disinggung:
- Rencana penghapusan PBB bagi pemilik rumah pribadi dan bangunan sosial. Penghapusan PBB tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan komersil seperti kios, restoran, hotel dan kontrakan.
- Memberlakukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan pemakaman yang dikelola secara komersial.
Selain tiga Undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya, Undang-undang yang akan segera dilakukan perubahan yaitu Undang-undang PPN dan PPnBM, Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Pajak Penghasilan.
Jika Anda tertarik untuk menyampaikan ide, pemikiran, masukan, kritikan, opini maupun literasi yang dapat disumbangsarankan pada proses perubahan Undang-undang di bidang perpajakan, Anda dapat mengirim artikel melalui menu yang tersedia. Atau jika Anda ingin menulis artikel Anda sendiri di Forum Pajak ini, silakan gunakan tagging RUUPajak.
Pranala Luar:
RUU KUP: Wah, Semua Kejahatan Pajak Akan Diampuni
Wow…Transaksi Ritel Kena Bea Materai, Tarif Naik Lebih 100 Persen
Comments are closed.