Forum Pajak – Tanggal 31 Maret 2017 merupakan batas akhir pelaksanaan program amnesti pajak dan tidak akan diperpanjang lagi. Demi menunjang kesuksesan program tax amnesty ini dalam menunjang kepatuhan pajak dan penerimaan pajak yang optimal, Dirjen Pajak menghimbau seluruh pegawai pajak untuk ikut program tax amnesty.
Sebagaimana diketahui, program tax amnesty merupakan fasilitas di bidang perpajakan yang disediakan pemerintah kepada semua wajib pajak. Sebagai sebuah fasilitas, wajib pajak diberikan pilihan untuk ikut atau tidak ikut program amnesti pajak ini.
Pada himbauan yang telah menjadi viral di media sosial tersebut, Dirjan Pajak menegaskan bahwa mengingat kelemahan kita sebagai manusia yang mungkin khilaf dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di masa lalu, Dirjen Pajak mengajak semua pegawai pajak untuk memberikan teladan kepada wajib pajak, memberi contoh kepatuhan pajak dengan menjadi peserta program amnesti pajak.
Lebih lanjut, pada himbauan yang disampaikan secara tertulis kepada segenap jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, Dirjen Pajak juga mengajak agar pegawai pajak lebih giat melakukan sosialisasi, mengajak seluruh kerabat, anggota keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Sebagaimana kita ketahui, program amnesti pajak menawarkan berbagai fasilitas seperti penghapusan sanksi pidana dan administrasi perpajakan, serta memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki catatan perpajakannya di masa lalu.
Comments are closed.