Forum Pajak – Tanggal 30 April 2015 tidak lama lagi. Artinya, jatuh tempo waktu lapor pajak penghasilan bagi wajib pajak badan tinggal beberapa hari lagi. Namun jangan khawatir, Ditjen Pajak telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk membuka kantor hingga jam 7 malam demi untuk menerima laporan pajak para wajib pajak.
Perhatikan gambar berikut ini:
Pada gambar di atas, terdapat 4 cara menyampaikan SPT Tahunan yaitu secara langsung, melalui pos, melalui jasa ekspedisi atau melalui e-filing. Jika Anda tidak ingin berdesak-desakan atau tidak ingin mengorbankan waktu Anda bersama keluarga hanya untuk menyampaikan SPT Tahunan pada jam tujuh malam, maka Anda dapat memilih menyampaikan SPT sebelum tanggal 30 April 2015.
Yang perlu diperhatikan, jika hendak menyampaikan SPT secara langsung, maka untuk wajib pajak badan diharuskan untuk menyampaikan ke kantor pajak tempat terdaftar sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-43/PJ/2014.
Selain dengan cara langsung, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing. Perhatikan gambar berikut jika ingin lapor pajak online.
Untuk lapor spt online, pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan untuk lapor pajak secara online jika ingin menggunakan fasilitas e-filing.
Jika karena suatu hal, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, Menteri Keuangan telah menyediakan aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 yang memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT. Untuk memperoleh perpanjangan waktu, berikut syarat-syaratnya:
- Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
- penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- laporan keuangan sementara; dan
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
- Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
- Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nah, begitu cara lapor pajak yang enak. Catatan terakhir, sebelum lapor SPT, pastikan SPT Anda telah diisi secara lengkap, benar dan jelas. Untuk download formulir SPT Tahunan terbaru, klik di sini.
Comments are closed.