Forum Pajak – Mempertimbangkan masih perlunya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya ASN, Anggota TNI & POLRI, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Menteri, mengeluarkan Surat Edaran. Surat Edaran Menpan bernomor 24 tahun 2017 ini dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2017.
Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2017 yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 02/M.PAN/3/2009 dan Nomor 8 Tahun 2015 serta respon terhadap surat Menteri Keuangan Nomor S-139/MK.03/2017, tanggal 21 Februari 2017.
Pada surat ini Menpan menghimbau agar:
- Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri wajib menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan, salah satunya menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-filing.
- Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1(satu) pemberi kerja dan jumlah bruto > Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) agar menggunakan form 1770S. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto menggunakan form 1770SS.
- Menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berakhir per-31 Maret 2017.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi dengan ketaatan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana tersebut di atas, diharapkan dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, dibutuhkan bukti potong pph 21 atas gaji pegawai yang telah dipotong bendaharawan pada instansi masing-masing. Bukti potong ini biasa dikenal dengan Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 A2. Formulir 1721 A2 dibutuhkan oleh ASN, anggota TNI & POLRI sebagai lampiran dalam pelaporan SPT Tahunan.
Berikut ini contoh-contoh formulir 1721:
Selain dengan minta pada bendaharawan kantor, bukti potong Formulir 1721 A2 untuk anggota ASABRI dapat di-download di FORM PAJAK dari ASABRI. Untuk mencari bukti potong Anda, Anda dapat menggunakan NRP Anda.
Adapun bukti potong pensiunan secara online dapat di-download di FORM PAJAK PT TASPEN Cari bukti potong 1721 A2 Anda dengan memasukkan nomor pensiun Anda atau nomor NPWP Anda.
- Jika Anda ikut amnesti pajak, contoh pelaporan SPT Tahunan dapat dilihat pada Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang Ikut Amnesti Pajak
- Jika Anda tidak ikut amnesti pajak dan punya pekerjaan sampingan sebagai UKM dan dikenai pajak 1%, silakan baca Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 Wajib Pajak UKM Kategori WP PP 46
Comments are closed.