Top_Menu

Amnesti Pajak untuk Perorangan yang Bukan Wajib Pajak

Forum Pajak – Amnesti Pajak atau pengampunan pajak merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk melakukan semacam ‘pemutihan’ kewajiban pajak. Program ini memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk secara suka rela melaporkan harta kekayaannya dan membayar uang tebusan dalam jumlah kecil sebagai ganti pajak yang seharusnya dibayar menurut Undang-undang perpajakan. Sebagaimana diulas pada artikel Fasilitas Pengampunan Pajak, pemerintah Jokowi sedang menggalakkan program pengampunan pajak (amnesti pajak) ini. Rencananya, amnesti pajak ini hanya berlangsung hingga 31 Maret 2017.

Persoalannya, pada pasal 3 Undang-undang Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah setiap Wajib Pajak. Bagaimana jika belum menjadi wajib pajak tapi ingin ikut pengampunan pajak? Sebagaimana diketahui, pegawai pajak dapat menagih pajak-pajak sebelum Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Jika Anda ditagih berdasarkan ketentuan perpajakan, maka pajak yang terutang akan dihitung dengan tarif sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Maka penting bagi Anda untuk mengetahui cara mendapatkan pengampunan pajak meski Anda belum menjadi wajib pajak. Bayangkan jika misalnya tarif pajak progresif normal 5% sedangkan tarif melalui amnesty pajak 2%. Dengan ikut amnesty pajak Anda sudah menghemat 3% uang seharusnya Anda keluarkan. Artikel ini akan membantu Anda memahami ketentuan dan cara mengajukan pengampunan pajak untuk perorangan terutama bagi Anda yang belum ber-NPWP.

Siapa Perorangan Ini?

Siapa perorangan yang dimaksud dan apakah Anda termasuk di dalamnya? Jika Anda menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda termasuk sebagai perorangan yang dapat mengajukan amnesty pajak. Menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja berarti Anda seorang pegawai. Adapaun melakukan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.

Jika pekerjaan Anda memenuhi salah satu dari kriteria pekerjaan di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk kemudian mengajukan pengampunan pajak.

Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak

Jika Anda belum terdaftar sebagai wajib pajak, maka langkah pertama yang perlu Anda lakukan untuk mendapat amnesti pajak untuk perorangan adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, Anda sudah memenuhi syarat pertama untuk memperoleh pengampunan pajak.

Untuk mengetahui cara memperoleh NPWP silakan baca Bagaimana Cara Memperoleh NPWP?

Pertanyaan berikutnya: disebutkan dalam UU bahwa syarat lainnya adalah menyampaikan SPT Tahunan terakhir. Jika baru saja terdaftar bagaimana dengan syarat kedua ini?

Pasal 8 ayat 3 huruf e UU Pengampunan Pajak menyebutkan salah satu syarat ialah …menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak yang sudah memiliki kewajiban menyampaikan SPT. Hal ini berdasarkan pada Pasal 18 ayat 2 PMK 118/PMK.03/2016 yang menyebutkan bahwa: Bagi Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak setelah tahun 2015, Wajib Pajak tidak harus melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir dalam Surat Pernyataan.

Dengan penjelasan tersebut di atas, maka syarat memasukkan SPT menjadi pengecualian bagi Anda yang belum ber-NPWP.

Menghitung Harta Bersih

Pembayaran ganti pajak yang seharusnya terutang disebut uang tebusan pada UU Pengampunan Pajak ini. Uang tebusan dihitung dengan rumus TARIF x HARTA BERSIH

Perhatikan infografis berikut:

amnesti-pajak-untuk-perorangan

Dari infografis terlihat, yang perlu Anda lakukan selanjutnya adalah menghitung harta bersih Anda. Perlu diketahui, jangkauan pengampunan pajak meliputi hingga tahun 1985. Jadi jika harta Anda diperoleh dalam rentang hingga waktu tersebut, maka dapat dimintakan pengampunan pajak. Inventarisir harta dan hutang Anda. Selanjutnya hitung harta Anda sesuai dengan harga yang wajar.

Contoh: Mobil dibeli tahun 2010 Rp 350 juta. Nilai buku Rp 0 karena disusutkan selama 4 tahun. Harga wajar akhir tahun 2015 Rp 200 juta. Maka nilai yang dilaporkan dalam daftar tambahan harta sebesar Rp 200 juta (nilai wajar).

Untuk mempermudah inventarisir harta Anda dan penghitungan, silakan unduh Daftar Rincian Harta dan Utang.

Cara Membayar Uang Tebusan

Setelah Nilai Bersih Harta Anda diketahui, selanjutnya kalikan dengan tarif tebusan. Ini tentu terkait dengan kapan Anda akan mengajukan amnesti pajak sebagaimana terlihat pada infografis amnesti pajak di atas. Sebagai ilustrasi misalnya Anda akan mengajukan pada bulan September 2016, maka tarifnya sebesar 4% jika harta yang dideklarasi berada di luar negeri. Kita asumsikan harta bersih Anda (setelah dikurangi utang) sebesar 1 milyar, maka uang tebusan yang harus Anda persiapkan sebesar 4% x 1.000.000.000 = Rp 40.000.000.

Uang sebesar Rp 40 juta tersebut wajib disetorkan ke kas negara melalui bank dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).  Untuk pengisian SSP, Kode Akun Pajak diisi angka 411129 dan Kode Jenis Setoran diisi angka 512. Jika Anda mengalami kesulitan dan terlalu awam dengan istilah-istilah perpajakan mengenai penyetoran uang tebusan dan pengisian Surat Setoran Pajak, Anda dapat meminta bantuan Account Representatif di kantor pajak tempat Anda  memperoleh NPWP.

Mengajukan Amnesti Pajak untuk Perorangan

Langkah terakhir untuk memperoleh pengampunan pajak adalah mengajukan permohonan amnesti pajak (pengampunan pajak). Pemerintah tidak menyebut ini sebagai surat permohonan, melainkan surat pernyataan. Surat Pernyataan ini disampaikan ke Kantor Pajak tempat Anda memperoleh NPWP.  Anda dapat mengunduh (download) Surat Pernyataan seperti terlihat di awal artikel ini.

Bagi Anda yang baru saja menjadi wajib pajak, Surat Pernyataan yang disampaikan perlu dilampiri:

  • Daftar Rincian Harta dan Utang
  • Bukti Pembayaran Uang Tebusan (Surat Setoran Pajak)
  • Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Yang Berada Dan/Atau Ditempatkan Di Dalam Negeri Ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Surat Pernyataan Mengalihkan Dan Menginvestasikan Harta Luar Negeri Yang Dialihkan Ke Dalam Negeri (Jika Anda melaporkan harta di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Untuk poin ini, Anda membutuhkan panduan lebih lanjut melalui Kantor Pajak tempat Anda terdaftar)
  • Dokumen Lain (Jika Perlu)

[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Untuk mengunduh formulir lengkap beserta lampiran amnesti pajak untuk perorangan berikut, silakan login terlebih dahulu’]Download:  Formulir Kelengkapan Tax Amnesty [/usersultra_protect_content]

Surat Pernyataan harus ditandatangani sendiri oleh wajib pajak sebab surat pernyataan tidak dapat diwakilkan atau pun dikuasakan. Setelah Surat Pernyataan disampaikan secara langsung, maka petugas pajak akan melakukan penelitian yang meliputi:

  • kelengkapan pengisian Surat Pernyataan;
  • kelengkapan lampiran Surat Pernyataan;
  • kesesuaian pengisian Surat Pernyataan dengan lampiran Surat Pernyataan;
  • kesesuaian antara Harta yang dilaporkan dengan informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
  • kesesuaian antara daftar Utang yang dilaporkan dengan dokumen pendukung;
  • kesesuaian antara bukti pelunasan Tunggakan Pajak dengan daftar rincian Tunggakan Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
  • kesesuaian penggunaan tarif Uang Tebusan;
  • penghitungan dan pelunasan Uang Tebusan;

Jika permohonan Anda lengkap dan tidak ada masalah, maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari akan diterbitkan Surat Keterangan. Jika jangka waktu sepuluh hari kerja terlampaui dan belum ada jawaban, maka permohonan pengampunan pajak Anda dianggap dikabulkan. Enak bukan? Selanjutnya Anda bisa tidur dengan nyaman.

Masih belum jelas? Anda dapat mengunjungi kantor pajak atau tempat-tempat tertentu yang menyediakan informasi mengenai amnesti pajak. Anda juga bisa menyampaikan pertanyaan dan penjelasan di ruas komentar artikel ini atau di ruang tanya jawab pajak. Ingin lebih jauh, hubungi Call Center Tax Amnesty.

Sedikit Pertanyaan Lain-lain

Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?

Kewajiban pajak yang diampuni meliputi kewajiban PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM

Saya membeli rumah dengan cara mencicil ke perusahaan. Apakah atas harta tersebut dapat diajukan amnesti pajak?

Dapat. Rumah tersebut dapat diikutsertakan dalam program Amnesti Pajak

Saya mendapat tanah namun masih atas nama nenek yang sudah meninggal, apakah bisa ikut amnesty pajak?

Bisa. Tanah tersebut dapat diikutsertakan dalam program amnesti pajak sepanjang tanah tersebut telah menjadi milik Anda (meskipun masih atas nama nenek atau leluhur). Tanah harus dibaliknamakan sebelum 31 Desember 2017 jika Anda ingin mendapat fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah.

Apakah atas tanah tersebut perlu adanya dokumen?

Ya. Setiap harta yang dimintakan pengampunan pajak harus terdapat dokumen pendukung, namun tidak perlu dilampirkan ketika Anda mengajukan surat pernyataan. Jika Anda tidak mempunyai dokumen pendukung atas tanah tesebut, maka Anda perlu membuat Surat Pernyataan mengenai Kepemilikan Harta tersebut.

Apakah uang tebusan dapat dicicil?

Anda dapat membayar uang tebusan dengan cara mencicil. Namun uang tebusan harus sudah lunas sebelum Anda mengajukan pengampunan pajak. Bukti pelunasan yang terdiri dari beberapa kali pembayaran cicilan Anda (yang dibuktikan dengan SSP atau Bukti Penerimaan Negara) kemudian dilampirkan pada surat permohonan pengampunan pajak.

Bagaimana jika saya tidak mau ikut program amnesti pajak?

Jika Anda tidak mengikuti amnesti pajak dan di kemudian hari diketemukan data dan/atau informasi mengenai harta Anda yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan diketahui bahwa Anda mestinya sudah memiliki NPWP, maka atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

, , ,

2 Responses to Amnesti Pajak untuk Perorangan yang Bukan Wajib Pajak

  1. gopetruk 5 Agustus 2016 at 1:52 pm #

    lengkap sekali penjelasannya..

    • Forum Pajak 28 Maret 2017 at 3:31 pm #

      Terimakasih untuk apresiasinya 🙂