Forum Pajak – Akhir periode pertama pengampunan pajak akan berakhir pada 30 September 2016. Pada periode pertama ini berlaku tarif tebusan terendah sebesar 2% untuk wajib pajak selain pengusaha UKM. Dengan memperhatikan animo masyarakat yang menginginkan perpanjangan waktu periode pertama ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengecualian perlakuan bagi yang ingin mendapat tarif tebusan 2%. Pengecualian tersebut termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-113/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.
Pada prinsipnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-113/PJ/2016 memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang dapat memenuhi syarat material sesuai dengan UU Pengampunan Pajak namun terkendala administrasi internal seperti misalnya kelengkapan bukti dokumen, tetap diijinkan untuk menyampaikan Surat Pernyataan harta (SPH). PER-113 menegaskan bahwa selain wajib pajak yang dikecualikan untuk mengikuti program pengampunan pajak tetap dapat menyampaikan SPH meskipun dokumennya belum lengkap. Wajib Pajak yang dikecualikan meliputi:
- WP yang dalam proses penyidikan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
- WP dalam proses peradilan; dan
- WP menjalani hukuman pidana
Adapun syarat kelengkapan untuk masa akhir periode pertama ini, untuk sementara waktu wajib pajak cukup menyampaikan Surat Pernyataan Harta dilampiri dengan:
- Bukti pembayaran uang tebusan
- Bukti pelunasan tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak
- Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
- Daftar rincian harta tambahan. Daftar rincian harta tambahan setidaknya memuat: kode harta, nama harta, tahun perolehan dan nilai nominal (harga wajar)
- Daftar Rincian Utang tambahan. Daftar rincian utang tambahan setidaknya memuat: kode utang, jenis utang, tahun peminjaman dan nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang.
Atas permohonan yang belum lengkap tersebut, Direktorat Jenderal Pajak tetap akan menerbitkan Surat Keterangan pengampunan pajak dalam jangka waktu 10 hari. Dan setelah Surat Keterangan diterbitkan, DJP juga akan menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan.
Wajib Pajak yang telah mendapat Surat Keterangan pengampunan pajak dengan dokumen yang belum lengkap, wajib melengkapi dokumen dan/atau memberikan penjelasan paling lambat 31 Desember 2016. Dokumen dan/atau penjelasan dimaksud disampaikan secara langsung oleh wajib pajak ke tempat wajib pajak mengajukan Surat Pernyataan Harta. Petugas penerima akan membuat Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen. Pemenuhan kelengkapan dokumen oleh wajib pajak dapat mengakibatkan dua konsekwensi:
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran uang tebusan sesuai dengan tingkat kelengkapan dokumen.
- Surat Keterangan pengampunan pajak batal demi hukum dalam hal wajib pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen.
Wajib Pajak yang Surat Keterangannya telah dibatalkan demi hukum, tetap dapat mengajukan pengampunan pajak pada periode berikutnya.
Comments are closed.