Forum Pajak – Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menemukan adanya peredaran meterai tempel palsu. Sebagaimana diketahui, meterai tempel merupakan sarana Pemerintah Republik Indonesia untuk mengenakan pajak atas dokumen. Meterai tempel ini dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Dan manajemen pengelolaan serta penjualannya dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014, meterai tempel yang berlaku saat ini menggunakan desain tahun 2014 dengan pecahan nominal Rp 6000 dan Rp 3000. Adapun gambar dan ciri-ciri meterai tempel yang asli desain tahun 2014 adalah sebagai berikut :
- Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 memiliki warna hijau;
- Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu;
- Teks “METERAI”, “TEMPEL” disebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu;
- Mikroteks “DITJEN PAJAK”, dibawah teks “TEMPEL”;
- Teks “TGL” dan angka “20” dibawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
- Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu;
- Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah angka nominal “3000” dengan warna ungu, teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah angka nominal “6000” dengan warna ungu;
- Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp3000 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp. 6000 perubahannya dari magenta ke hijau;
- Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam;
- Terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel;
- Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri;
- Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
Sesuai dengan pengumuman Ditjen Pajak, pemalsuan meterai merupakan perbuatan melawan hukum dan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pemalsuan meterai diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Untuk itu masyarakat diimbau untuk teliti dalam membeli dan menggunakan meterai khususnya mewaspadai apabila ditawarkan dengan harga di bawah tarif bea meterai yaitu nominal Rp 6000 dan Rp 3000. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya penjualan dan penggunaan meterai palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau ke pihak kepolisian terdekat.
Comments are closed.