insentif-pajak-di-kawasan-ekonomi-khusus

Menggiurkan, Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus

Pembangunan infrastruktur ke seluruh pelosok negeri yang terus digalakkan oleh pemerintah kabinet kerja kian menjadi pertimbangan bagi banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya pembangunan tersebut diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, pembangunan infrastruktur tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dari Sabang sampai Merauke dengan kebijakan satu harga yang baru diterapkan beberapa waktu lalu.

Dengan begitu diharapkan investor tidak perlu ragu untuk menanamkan modalnya di wilayah tertentu yang dianggap kurang mempunyai potensi dalam pengembangan bisnisnya termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Apalagi dengan adanya sejumlah fasilitas berupa insentif pajak, kepabeanan dan cukai yang sudah diatur baik dalam UU maupun peraturan pemerintah turut memberikan kepastian bagi badan usaha dan juga pelaku usaha untuk berinvestasi di kawasan tersebut.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana diatur dalam PP nomor 96 tahun 2015 merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Hingga saat ini Indonesia memiliki 11 tempat Kawasan Ekonomi Khusus diantaranya Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Tanjung Api-Api, Tanjung Kalayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Palu, Bitung, Morotai, dan Sorong. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut, terutama pada sektor-sektor tertentu yang mempunyai potensi nilai ekonomi cukup tinggi, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas untuk para pelaku usaha dan industri diantaranya dengan memberlakukan insentif pajak, kepabeanan dan cukai. Hal ini dilakukan untuk menarik investor dalam menanamkan modalnya di kawasan tersebut. Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut baik badan usaha dan juga pelaku usaha wajib memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP nomor 96 tahun 2015.

Syarat Mendirikan Usaha di KEK

Syarat Badan Usaha yang berhak mendirikan usaha di KEK sebagaimana diatur dalam PP nomor 96 tahun 2015 antara lain:

  1.  Memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
  2. Memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/Lembaga Pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
  3. Membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.

Sedangkan syarat Pelaku Usaha yang berhak menanamkan modal di KEK antara lain:

Ø  Merupakan wajib pajak badan dalam negeri;

Ø  Telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK; dan

Ø  Memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Insentif Pajak

Pemerintah menyediakan insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di antara berbagai fasilitas, insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus  yang menggiurkan pebisnis ini dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan – Tax Allowance

  • Insentif pajak di KEK yang pertama berupa pengurangan pajak penghasilan. Pengurangan pajak penghasilan ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan Baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru sebagaimana diatur dalam pasal 7 PP nomor 96 tahun 2015 dan juga kegiatan usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK. Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ini diberikan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
Jumlah Modal Jangka Waktu Pemberian Fasilitas
Lebih Dari Rp1.000.000.000.000,00 10 tahun – 25 tahun

Sejak Produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal

Rp500.000.000.000,00 – Rp1.000.000.000.000,00 5 tahun – 15 tahun

Sejak Produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal

Kurang Dari Rp500.000.000

Berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional

5 tahun – 15 tahun

Sejak Produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal

 

  • Untuk Wajib Pajak yang bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun, masing-masing 5% per tahun;
  • Penyusutan pada aktiva tetap berwujud dan amortisasi pada  aktiva tidak berwujud yang dipercepat dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha (diatur dalam PP No.96 tahun 2015);
  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku;
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, antara lain bagi:
  1. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat;
  2. Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur;
  3. Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%;
  4. Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang;
  5. Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D);
  6. Perusahaan yang melakukan reinvestasi;
  7. Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.

Jumlah bidang usaha yang mendapatkan fasilitas pajak Tax Allowance menjadi 145 bidang usaha sebagaimana dimaksud dan tercantum dalam lampiran I dan lampiran II PP No. 9 tahun 2016.

  1. Pajak Penghasilan – Tax Holiday (Pembebasan Pajak)

Selain tax allowance, insentif pajak di KEK yang lain adalah berupa pembebasan pajak. Fasilitas ini diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan termasuk perubahan dan perluasannya dan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari Pajak Penghasilan Badan yang terutang. Tax holiday ini dapat diberikan selama 5 sampai 15 tahun dan dapat diberikan hingga 2 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan. Namun, bila terjadi adanya penurunan nilai rencana penanaman modal untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, yang rencana investasi semula  minimal Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar sampai dengan kurang Rp 1 triliun mendapatkan pengurangan maksimum sebesar 50%. Akan tetapi, bila investasi lebih besar dari Rp 1 triliun dapat diberikan pengurangan sebesar 100%. Untuk mengajuka fasilitas tax holiday ini, pemohon dapat mengajukannya ke BKPM dengan waktu pemrosesan di BKPM 25 hari, di Kementerian Keuangan 20 hari. Sehingga total 45 hari kerja untuk mendapatkan fasilitas ini. Jika permohonan fasilitas tax holiday ditolak, WP dapat diberikan fasilitas tax allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam PP No. 18/2015.

  1. PPN dan PPnBM

Selain fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah juga memberikan insentif pajak di KEK berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut untuk pemasukan BKP tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari TLDDP dan selain TLDDP. PPN tidak dipungut tersebut juga berlaku ketika pemasukan BKP tertentu oleh Pelaku Usaha di KEK kepada Pelaku Usaha di KEK lainnya atau penyerahan BKP tertentu antar Pelaku Usaha di KEK. BKP tertentu yang dimaksud tersebut merupakan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain, barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekonsisian permesinan serta barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi serta pembangunan/pengembangan KEK.

    4. Pembebasan Bea Masuk

Insentif pajak di KEK yang lain berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin. Pembebasan bea masuk atas impor mesin diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Bila menggunakan mesin dalam negeri minimal 30% dari Total nilai mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produk untuk masa 4 tahun. Tidak hanya itu, pembebasan bea masuk juga diberikan untuk impor barang dan bahan yang diperlukan dalam proses produksi selama 2 tahun sesuai kapasitas terpasang dan dapat diperpanjang selama 1 tahun. Namun, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas mesin,barang, dan bahan yang akan diimpor ada syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya: Belum pernah diproduksi di dalam negeri atau sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan dan jika sudah diproduksi, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat menekan cost production. Namun, barang yang dihasilkan dalam produksi tetap berkualitas. Sehingga dengan harga yang terjangkau dapat menarik masyarakat untuk membelinya. selain itu, dengan adanya fasilitas ini turut mempermudah investor dalam mengembangkan bisnisnya dalam negeri serta menjadi keuntungan tersendiri jika fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Referensi:

  • PMK 76/PMK.011/2012 jo.No.176/PMK.011/2009
  • PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu
  • PP Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

Pranala Luar:

, , , , , , ,

Comments are closed.