Forum Pajak – Berdasarkan kejadian di lapangan (Baca: Kode Pajak pada E-Billing Generasi 2), terjadi penolakan pembayaran pajak oleh sistem saat menggunakan Kode Jenis Setoran (KJS) 900 oleh Bendaharawan saat akan melakukan pembayaran atas:
- PPh Pasal 22 (Kode Akun Pajak 411122);
- PPN Dalam Negeri (Kode Akun Pajak 411211);
- PPN Impor (Kode Akun Pajak 411212);
- PPnBM Dalam Negeri (Kode Akun Pajak 411221);
- PPnBM Impor (Kode Akun Pajak 411222); dan
- Pajak Tidak Langsung Lainnya (Kode Akun Pajak 411619).
Sesuai dengan surat Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak nomor S-6/PJ.13/2016 tanggal 19 Januari 2016, ditegaskan bahwa kode jenis setoran pajak untuk bendahara tidak dapat menggunakan KJS 900, melainkan menggunakan KJS 910, 920, atau 930. KJS 900 digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Istilah bendaharawan pada PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, mengacu pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan, dan tidak didasarkan pada sumber dana pengelolaan keuangan. Dengan demikian maka pengertian:
- Bendaharawan APBN adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
- Bendaharawan APBD adalah Bendaharawan Pemerintah Daerah pada kantor/satuan kerja pemerintah daerah, baik propinsi, kabupaten, maupun kota.
- Bendaharawan Dana Desa adalah Bendaharawan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Penggunaan Kode Jenis Setoran (KJS) 910, 920, atau 930 untuk jenis-jenis pajak PPh Pasal 22, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPnBM dalam Negeri, PPnBM Impor dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, didasarkan pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan. Dengan demikian, maka untuk melakukan penyetoran pajak yang dipungut pada proses belanja yang menggunakan APBN dan/atau APBD dikelompokan sebagai berikut:
- Bendaharawan APBN akan menggunakan KJS 910
- Bendaharawan APBD yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBD atau APBN akan menggunakan KJS 920.
- Bendaharawan Dana Desa yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBDesa, APBD atau APBN akan menggunakan KJS 930.
Contoh Kasus PPh Pasal 22:
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila:
- pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
- pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; dan
- pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Contoh seorang bendahara membeli beberapa perangkat komputer dengan harga Rp 5.500.000 termasuk PPN. Maka besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut menggunakan perhitungan sebagai berikut:
PPN = 10/110 x 5.500.000
= Rp 500.000
Dasar pemungutan PPh Pasal 22 = 5.500.000 – 500.000
=Rp 5.000.000
PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp 5.000.000
= Rp 75.000
- Apabila yang melakukan belanja adalah bendahara daerah, maka kode akun pajak dan kode jenis setoran PPh Pasal 22 pada SSP atau e-billing menggunakan kode: 411122 | 920
- Apabila yang melakukan belanja adalah bendahara Dana Desa, maka kode akun pajak dan kode jenis setoran PPh Pasal 22 pada SSP atau e-billing menggunakan kode: 411122 | 930
Comments are closed.