Berikut ini syarat kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu:
1. bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau
2. bagi Warga Negara Asing (WNA): a) fotokopi paspor; dan b) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
b. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu:
1. bagi WNI: a) fotokopi KTP; dan b) dokumen berupa:
1) surat pernyataan bermeterai (dapat diunduh pada artikel ini-red) dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
2) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online; atau
2. bagi WNA: a) fotokopi paspor; b) fotokopi KITAS atau KITAP; dan c) dokumen berupa:
1) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
2) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
c. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim, yaitu:
1. fotokopi KTP; dan 2. dokumen berupa:
a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekeijaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
d. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, yaitu:
1. fotokopi KTP;
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya;
4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
5. dokumen berupa:
a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
e. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu:
1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi; dan
2. dokumen berupa:
a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau
b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
f. untuk Wajib Pajak Badan yang berorientasi pada profit (profit oriented), yaitu:
1. fotokopi:
a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
a) bagi WNI, yaitu: 1) fotokopi KTP; dan 2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b) bagi WNA, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan
3. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
g. untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:
1. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
a) fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau
b) fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA; dan
2. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
h. untuk Wajib Pajak Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation), yaitu:
1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation):
a) bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b) bagi WNA, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan
4. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
i. untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan, yaitu:
1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan
2. surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
j. untuk Wajib Pajak Bendahara, yaitu:
1. fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara; dan
2. fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.
[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk download Form Lampiran PER-02/PJ/2018 berikut ini:’]
Lampiran PER-02/PJ/2018:
[/usersultra_protect_content]
← FAQs