Cara Mengajukan Penghapusan NPWP

Tata Cara Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/Pj/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak. NPWP yang dapat diajukan penghapusan meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Penghapusan NPWP dilakukan melalui proses verifikasi atau pemeriksaan. Untuk selain sebab-sebab di atas, penghapusan NPWP dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau penghapusan secara jabatan (tanpa permohonan dari wajib pajak).

Urutan Proses Penghapusan NPWP

  • Mengajukan permohonan penghapusan dengan mengisi Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Melengkapi permohononan dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan masing-masing alasan permohonan penghapusan NPWP
  • Pemrosesan permohonan oleh KPP apabila permohonan lengkap.
  • KPP melakukan verifikasi atau pemeriksaan.
  • KPP mengeluarkan Surat Keputusan terkait permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk wajib pajak Badan,

Syarat Permohonan Penghapusan NPWP

  • mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Melampirkan dokumen.
    • Untuk alasan orang pribadi telah meninggal dunia: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahliwaris
    • untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
    • untuk bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara;
    • surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, untuk Wajib Pajak badan.

Sampaikan dokumen-dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar jika pengajuan penghapusan dilakukan secara offline.

Syarat lain Penghapusan NPWP (terkait dengan proses verifikasi atau pemeriksaan)

  • tidak ada utang pajak; atau ada utang pajak tetapi penagihannya telah daluwarsa atau wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau wajib pajak tidak memiliki harta kekayaaan.
  • tidak melakukan upaya hukum atau proses administrasi berupa pembetulan, gugatan, keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
  • NPWP cabang telah dihapus dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.

Apabila jangka waktu pemberian keputusan oleh KPP telah terlewati ( jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk wajib pajak Badan) dan KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.


Please log in to rate this.
4 people found this helpful.


Category: NPWP
Tags:

← FAQs