cara-install-aplikasi-e-faktur-pajak

Cara Install Aplikasi E-Faktur Pajak

Aplikasi e-Faktur Pajak merupakan aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak Elektronik dan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan yang berlaku. Aplikasi resmi dan wajib dari Direktorat Jenderal Pajak ini ke depannya akan digunakan sebagai pen-generate Faktur Pajak dan SPT Masa PPN. Dengan menggunakan aplikasi e-faktur, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu lagi menggunakan aplikasi e-SPT PPN.

Transaksi apa saja yang harus menggunakan e-faktur pajak? Baca Transaksi Yang Dibuatkan e-Faktur

Persiapan Install e-Faktur Pajak

Sebelum melakukan installasi aplikasi e-faktur, pertimbangkan terlebih dahulu di mana Anda akan menginstall aplikasi e-faktur. Sebagai pertimbangan, aplikasi e-faktur dapat berjalan pada komputer dengan sistem operasi Linux, Mac OS atau pun Windows. Aplikasi ini juga dapat berjalan pada komputer stand alone (komputer yang tidak terhubung dengan komputer lain) dan pada komputer dalam jaringan LAN (local area network). Jika Anda ingin menginstall e-faktur di jaringan LAN, silakan baca Cara Install E-Faktur di Jaringan LAN.

Aplikasi e-Faktur memiliki fasilitas mekanisme client-server, yaitu salah satu Personal Computer (PC)/Notebook bertindak sebagai server database dan PC/Notebook lain yang terinstall aplikasi terhubung dengan PC/Notebook yang bertindak sebagai server database tersebut melalui jaringan yang tersedia.

Adapun spesifikasi teknis komputer yang disarankan untuk menjalankan aplikasi ini adalah:

  • Processor Dual Core
  • Memory 3 GB RAM
  • Kapasitas penyimpan 50 GB Harddisk space
  • Monitor/layar VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768
  • Mouse
  • Keyboard
  • Perangkat penunjang untuk jaringan (intranet maupun internet)

Setelah cek spesifikasi teknis tersebut, periksa sistem operasi komputer yang akan digunakan apakah:

  • Menggunakan Sistem Operasi Linux / Mac OS / Microsoft Windows
  • Sistem operasi berjalan pada 32 bit atau 64 bit

syarat-install-aplikasi-e-faktur-pajakUntuk mengetahui sistem operasi pada komputer Anda, silakan cek spesifikasi teknis komputer Anda. Jika Anda menggunakan windows, dapat dilihat seperti gambar disamping.

Selanjutnya, pastikan di komputer Anda terinstall Adobe Reader dan Java Runtime Environment (JRE) 7 atau biasa disebut versi 1.7 hingga sebelum versi 1.8. Jika belum terinstall, Anda dapat menginstall program-program tersebut terlebih dahulu. Setelah semua siap, Anda dapat memilih untuk download installer e-faktur sesuai kebutuhan teknis komputer Anda.

Install Aplikasi e-Faktur Pajak

Setelah download installer e-faktur, ekstraklah aplikasi di folder yang Anda inginkan, misalnya folder E-FAKTUR DJP, pada komputer yang Anda inginkan. Setelah di-ekstrak, dalam folder akan terdapat file:

  1. EtaxInvoice
  2. EtaxInvoiceMain
  3. EtaxInvoiceUpd
  4. folder lib
  5. mem_config. bat
  6. folder java
  7. ETaxInvoice
  8. ETaxInvoiceMain
  9. ETaxInvoiceUpd

Sebelum Anda menjalankan aplikasi, pastikan komputer Anda terhubung dengan internet karena aplikasi e-faktur pada saat berjalan pertama kali secara otomatis melakukan update. Ini penting bagi Anda untuk memastikan mendapat aplikasi e-faktur versi terbaru.

Setelah terhubung ke internet, klik ETaxInvoice. exe pada folder E-FAKTUR DJP atau folder tempat Anda menyimpan ekstraksi. Aplikasi akan berjalan dan melakukan update. Setelah update selesai, Anda akan diminta untuk me-restart aplikasi. Setelah di-restart, aplikasi e-faktur pada komputer Anda sudah siap digunakan.

Sampai pada poin ini, aplikasi e-faktur sudah dapat berjalan pada komputer Anda namun belum dapat digunakan untuk men-generate faktur pajak maupun SPT PPN. cara-install-aplikasi-e-faktur-pajakDi sini Anda diminta untuk melakukan koneksi database, apakah database Anda akan berada di komputer tempat Anda install aplikasi e-faktur atau berada di jaringan komputer kantor Anda. Untuk sementara kita asumsikan koneksi database pada komputer Anda (lokal). Setelah klik connect, selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan registrasi aplikasi e-faktur seperti terlihat pada gambar di samping. Cara registrasi aplikasi e-faktur, dapat Anda lakukan dengan cara menginstal sertifikat elektronik pajak. (Penjelasan Lebih lanjut silakan baca Cara Install Sertifikat Elektronik Pajak pada Aplikasi E-faktur)

Pada saat ini, aplikasi akan membuat dua folder baru yaitu folder db dan folder log. Folder db merupakan folder untuk menyimpan database aplikasi e-Faktur. Sedangkan folder log berisi log Aplikasi e-Faktur. Selain dua folder tersebut, terdapat folder backup. Folder ini berisi backup folder db yang dilakukan apabila ada proses autoupdate aplikasi.

Jika e-faktur sudah beroperasi membuat faktur pajak dan SPT PPN, pastikan untuk melakukan maintenance aplikasi e-faktur Anda seperti melakukan backup folder db di tempat lain, sehingga apabila terjadi kerusakan PC ataupun aplikasi masih ada backup databasenya.

Update Aplikasi e-Faktur Pajak

Program e-Faktur Pajak dilengkapi dengan fitur Update  otomatis sehingga setiap DJP mengeluarkan versi aplikasi e-Faktur Pajak terbaru, aplikasi lama akan langsung mengupdate ke versi terbaru tersebut. Untuk dapat melakukan update e faktur secara otomatis, pastikan Aplikasi e-Faktur terhubung dengan internet. Auto Update aplikasi dilakukan pada saat aplikasi e-Faktur Pajak dijalankan dan pada saat user menggunakan fitur Aplikasi e-Faktur Client-Server. Jika Anda tidak ingin aplikasi e-faktur terus menerus melakukan update otomatis, Anda juga bisa melakukan update e-faktur secara manual.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses Update otomatis e-faktur dapat berjalan dengan sempurna :

  1. Pastikan untuk selalu menjalankan aplikasi dari ETaxInvoice. exe
  2. Pada saat DJP mengeluarkan release update aplikasi terbaru, perhatikan langkah- langkah berikut ini :
  • Akan tampil proses autoupdate yakni mendownload release aplikasi terbaru. Setelah proses update selesai, klik tombol Close.
  • Jalankan kembali aplikasi dari ETaxInvoice. exe. Apabila release aplikasi terbaru memerlukan update database akan tampil form Loading untuk menjalankan program ETaxInvoiceUpd. exe. Tunggu proses selesai hingga tampil form Koneksi Database.
  • Jalankan Aplikasi e-Faktur dengan menjalankan ETaxInvoice. exe pada folder aplikasi

Tidak perlu takut salah melakukan instalasi e-faktur. Tahukah Anda bahwa jika terjadi sesuatu pada e-faktur, Anda dapat melakukan reset e-faktur? Simak caranya di Cara Reset E-Faktur.

Changelog Aplikasi E-Faktur Pajak

Release 1.0.0.42:

– Minor Bug Fix, Input Referensi Nomor Faktur

Release 1.0.0.41:

– Perbaikan Input Referensi Nomor Faktur

– Perbaikan Input faktur untuk cap kode Jenis Transaksi 07 / 08

Release 1.0.0.40:

– Minor Fix, Perbaikan Database

Release 1.0.0.39:

– Perbaikan Posting CSV agar tidak hang

– Perbaikan Masa / Tanggal Faktur Pajak Masuk

Release 1.0.0.38:

– Perbaikan Error Uploader

– Perbaikan Bugs tanggal di Cetakan Faktur Pajak

– Perbaikan Masa Pajak Normal Faktur Pajak Keluar harus dilaporkan di masa faktur yang sama

– Perbaikan Masa Pajak Retur harus dilaporkan di masa faktur yang sama

– Perbaikan Posting SPT, Untuk menghindari data Posting CSV tereplace, Posting ulang harus menghapus data posting yang lama terlebih dahulu di menu Buka SPT.

– Penambahan fungsi Ubah Pengkreditan Faktur Pajak masukan untuk Faktur PM dan Retur Faktur PM untuk mengganti isCreditable

– Perbaikan Cache Auto Update, untuk mengakali Cache Proxi Internet

Release 1.0.0.37:

– Pembuatan CSV untuk SPT Pembetulan

Release 1.0.0.36:

– Perbaikan PM faktur pajak pengganti approval code sebelum cek masa, set idFp Pengganti terlebih dahulu

– Perbaikan panelResultList, property column width di save terlebih dahulu sebelum di refresh table agar panjang kolomnya tidak tereset

– Perbaikan input Faktur Pajak terutama yang memiliki approval code agar tidak terinsert double

– Perbaikan faktur pajak pengganti melalui interface mengupdate nama dan alamat penjual (PKP) sesuai dengan profil terbaru

Release 1.0.0.35:

– Auto resize List dimatikan karena mengurangi performance pada saat menampilkan data (refresh list)

– Perbaikan SPT

Release 1.0.0.34:

– Perbaikan Form 1111AB

– Perbaikan Input Dokumen Lain, Tanggal untuk Dokumen SSP dapat lebih besar dari masa pajak

– Perbaikan Update Faktur Pajak Masukan

– Perbaikan Wizard Input Faktur Pajak Pengganti

– Perbaikan Perhitungan SPT (Lakukan penyimpanan SPTLamp111AB ulang)

– Perbaikan Import Retur Faktur Pajak Masukan, tambahan field isCreditable diisi untuk Retur Faktur Pajak Masukan yang tidak direkam Faktur Pajak Masukannya

– Perbaikan Input Faktur Pajak Masukan dan Retur Pajak Masukan, untuk bukan EFaktur maka harus melakukan upload ulang

Release 1.0.0.33:

– Perbaikan Sinkronisasi Tempat Penandatanganan di Update Profil PKP

Release 1.0.0.32:

– Update Import FakturPM, perbaikan field isCreditable

– Perbaikan Import Faktur, nama dan alamat harus terisi

Release 1.0.0.31:

– Minor Fix, perbaikan Template Faktur PM yang tidak muncul tanda tangan dan Referensi

– Penambahan fitur pengecekan database dan aplikasi, Versi aplikasi dan Database mulai dari rilis 1.0.0.3 harus sama untuk dapat menjalankan aplikasi

Release 1.0.0.3:

Bug Fix, Perbaikan Template Faktur

Bug Fix, Perbaikan Faktur PM

Penambahan Menu Update Profil PKP untuk pelengkap Data SPT

Perbaikan Pembentukan SPT

Perbaikan Upload Faktur untuk objek faktur diatas 500

Perbaikan Service untuk mengecek Approval Code

Release 1.0.0.2:

Perbaikan

– Perbaikan Nilai Koma, Lakukan Import data ulang jika anda mengalami problem ini

– Perbaikan nilai tidak balance ketika upload Faktur, Lakukan Import data ulang jika anda mengalami problem ini

– Perbaikan Faktur Pajak Masukan

– Perbaikan Upload Queue untuk menangani upload berulang

Tambahan Fitur:

– Export Faktur Pajak Keluaran bersama Approval Code, jika approval code memang benar, anda tidak perlu melakukan upload ulang jika mengimport data kembali ke aplikasi EFaktur

Release 1.0.0.1:

Tambahan Fitur:

– “mem_config” jika anda memerlukan setting pemakaian memory (RAM) untuk memperbaiki performance,

dapat digunakan untuk aplikasi sebagai Server Database untuk memaksimalkan pemakaian RAM yang digunakan.

– Penambahan Fitur Preview Faktur, anda bisa melihat preview faktur sebelum melakukan approval

Perbaikan

– Perbaikan Template PDF

– Perbaikan DPP nilai 0, DPP dapat menerima nilai 0

– Perbaikan Urutan print Detail Barang sesuai dengan skema import / data yang pertama kali masuk

Masih ada pertanyaan? Silakan sampaikan pertanyaan Anda di Forum Tanya Jawab Pajak

, , , , , , , , ,

38 Responses to Cara Install Aplikasi E-Faktur Pajak

  1. eko iswinarso 12 Juni 2015 at 11:01 am #

    Hi Admin,

    Numpang nanya Pak, kenapa yah menu SPT tidak ada pada komputer client dan hanya ada pada komputer server, meskipun si klien mempunyai level super user atau penandatangan faktur pajak?

    Apakah ada dasar hukumnya?

    Best Regards,
    Eko Iswinarso

  2. Fordis 13 Juni 2015 at 9:06 pm #

    Pak @Eko yang terhormat, aplikasi e-faktur, sejauh yang kami tahu sudah berjalan seperti itu. (Silakan simak artikel Cara Install aplikasi efaktur di jaringan LAN). Mengenai soal ‘kenapa’-nya, mungkin lebih tepat ditanyakan ke direktorat jenderal pajak sebagai penyedia aplikasi. Salam.

  3. eko iswinarso 15 Juni 2015 at 8:22 am #

    Hi Admin,

    OK, terima kasih atas informasinya. Kami sudah menanyakan ke AR kami dan tim IT di KPP-nya, juga ke Kring Pajak 500200 juga belum mendapatkan jawaban yang pasti.

    Repot juga sih kalau Admin harus remote ke server hanya untuk posting SPT tiap bulan. Tapi nanti akan kami coba dengan aplikasi yang non-dummy. Semoga menu SPT-nya bisa diakses dari luar server.

    Terima kasih atas penjelasannya…

  4. Tri Junaedi 1 Juli 2015 at 10:32 am #

    Mohon bantuan pencerahannya, saya setelah masuk ke ruang Refresh Chapca, saat kita masukan kode chapca dan pasword tapi masih eror

    terima kasih

    Tri Junaedi

  5. Tri Junaedi 1 Juli 2015 at 11:04 am #

    Dear Admin…

    Saya ada kendala nih… mohon pencerahan atau bantuannya..
    Saat saya masuk kode Chapca dan passsword kok tidak bisa ya atau eror…
    mohon bantuannya

    Terima kasih

    Tri Junaedi

  6. FA 1 Juli 2015 at 1:26 pm #

    Saya juga mendapatkan error E-TAX 40005 dan E-TAXSERVICE-40002. Masalahnya di saya apa server DJP ya?

    Saya mau memastikan kode aktivasi yg di input, 8 digit apa 9 digit ya? Di surat yg kami dapat, cuma ada 8 digit, tp di e-Nofa online, di profil saya ada 9 digit.

    Terima Kasih atas bantuannya.

  7. wong.samin 1 Juli 2015 at 5:34 pm #

    Coba pakai yg di e-nofa aja fren

  8. Klinsen_DayMan 2 Juli 2015 at 7:42 am #

    Just Share,

    Untuk Error ETAX-40005 & ETAXSERVICE-40002 adalah kemungkinan kesalahan pada bagian kode aktivasi.

    Untuk kode aktivasi dapat dilihat pada profile WP setelah login di E-NOFA.

    XXXX-XXXX
    Hilangkan tanda minus (-)

    Semoga Bermanfaat ^^

  9. FA 2 Juli 2015 at 11:49 am #

    Terima kasih atas bantuannya. Akhirnya, saya sudah bisa registrasi dengan kode aktivasi 8 digit.

    • Fordis 2 Juli 2015 at 3:20 pm #

      Selamat menggunakan e faktur. Silakan berbagi dengan yg lain. Salam,

  10. Hernando Kurniawan 2 Juli 2015 at 9:12 pm #

    hi admin,saya sudah melakukan registrasi dan berhasil..tapi begitu masuk untuk login tidak bisa masuk d karenakan salah id atau password, yang ingin saya tanyakan bagaimana cara untuk registrasi ulang? agar bisa mereset kembali password e faktur..terima kasih

  11. wong.samin 3 Juli 2015 at 6:05 am #

    @Hernando: “tapi begitu masuk untuk login, tidak bisa masuk d karenakan salah id atau password” –> maksutnya gimana ya 😕

  12. brian wahyudi 5 Juli 2015 at 8:51 am #

    Dear Admin,

    Laptop saya sudah terhubung ke internet tapi :

    1. Kenapa saat buka aplikasi e faktur ada message Etax 40001: tidak terhubung ke tax invoice server. anda harus terhubung ke internet. ?.
    Padahal saya bisa browsing.

    2. Kenapa kantor pajak tidak menggunakan aplikasi basis web saja agar lebih mudah (mungkin alasannya agar tidak mudah di hack ya).

    Sosialisasi aplikasi efaktur ini kurang tapi wajib pakai per 1 juli, kalau tidak pakai akan di kenakan denda, kesannya seperti memaksakan yaa.

    terima kasih atas informasinya
    regards,
    brian

  13. FA 7 Juli 2015 at 10:19 pm #

    Saya sdh install efaktur di 1 computer dan saya mau ada 1 super admin dan 1 admin.

    Super admin sdh mengupload efaktur dgn sukses, tetapi waktu Admin (non super) log in, dia tidak bisa melihat efaktur tersebut.

    Mohon penjelasannya supaya Super Admin dan Admin bisa melihat data yg sama. Terima kasih.

  14. Rini Puspa Sari 10 Juli 2015 at 8:55 pm #

    Admin,

    Apakah dengan menggunakan Aplikasi e-Nofa Online masih perlu menginstall secara manual ke komputer yang bersangkutan?

    Lalu apakah penginstalan aplikasi ETaxInvoice bisa berkerja dengan baik pada komputer processor pentium 4
    atau harus pada komputer dengan spesifikasi seperti yang dianjurkan di atas?

    Mohon bantuannya.
    Terima kasih.

    • Fordis 10 Juli 2015 at 10:07 pm #

      @Rini Puspa Sari: Aplikasi e-nofa online berfungsi untuk administrasi nomor faktur pajak. Aplikasi e-faktur (etaxinvoice) berfungsi untuk membuat faktur. Jadi dua-duanya tetap dipakai. Sebab untuk membuat faktur Anda membutuhkan nomor faktur pajak dari DJP.
      Aplikasi ETaxInvoice dapat diinstall pada komputer processor pentium 4 sepanjang prasyarat lain terpenuhi, seperti ruang kosong hardisk, RAM (memori) komputer yg tidak terpakai serta support internet. Anjuran komputer di atas bukan suatu keharusan, itu semacam saran ‘sebaiknya yg Anda gunakan’.Komputer dan spesifikasinya juga mempertimbangkan banyak tidaknya data yg akan diolah di kemudian hari.

  15. Klinsen_DayMan 4 Agustus 2015 at 7:37 am #

    @Team Fordis dan Rekan Pajak : maaf sebelum karena pertanyaan saya sedikit di luar topik tapi masih berhubungan dengan e-faktur.
    Saya ada sedikit pertanyaan mengenai faktur pajak pengganti yang dibuat di e-faktur.
    Mengapa faktur pajak pengganti tidak dapat merubah lawan transaksi ? Apakah FP Pengganti hanya dapat ditujukan untuk lawan transaksi yang sama saja ?

    Terima Kasih

    • Fordis 4 Agustus 2015 at 9:48 pm #

      @Klinsen_DayMan: Sesuai ketentuan PPN, Faktur pajak pengganti digunakan apabila terdapat salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Kekeliruan lawan transaksi sulit untuk dikategorikan sebagai salah dalam penulisan. Mungkin karena itu aplikasi e-faktur tidak dapat merubah lawan transaksi. Jika Anda mengalami masalah seperti itu, maka kami sarankan untuk membatalkan transaksi terlebih dahulu kemudian melakukan pembatalan faktur pajak. Jika kurang jelas, silakan kontak AR Anda.

  16. anie2608 10 Agustus 2015 at 5:07 pm #

    Halo,mohon bantuannya.
    efaktur saya versi 1.0.0.42 bagaimana cara agar bisa update ke versi 1.0.0.1?
    Karena efaktur sy tidak mau auto update?
    Thanks untuk bantuannya…

    • Fordis 10 Agustus 2015 at 10:12 pm #

      Halo juga @anie2608. e Faktur versi 1.0.0.42 masih versi terbaru saat ini, sedangkan versi 1.0.0.1 adalah versi awal e faktur. Jadi Anda tidak perlu melakukan update.

  17. anie2608 10 Agustus 2015 at 5:07 pm #

    Halo,mohon bantuannya.
    efaktur saya versi 1.0.0.42 bagaimana cara agar bisa update ke versi 1.0.0.1?
    Karena efaktur sy tidak mau auto update?
    Thanks untuk bantuannya…

  18. frisss 10 September 2015 at 3:05 pm #

    Hi..
    saya mau tanya nih, dari kemarin saya mau upload faktur pajak keluaran, tetapi di E-TAX invoicenya muncul error E-TAX 40001, koneksi internet saya ada dan standby. saya tidak menggunakan firewall. saya coba menghubungi 021-5250208 pun juga sudah berjam-jam tidak ada yang angkat. Apakah sedang ada kendala pada server e-faktur?

    • Fordis 12 September 2015 at 9:01 am #

      Hi juga @frisss. Info yg kami dapat, sedang ada sedikit masalah di data center DJP. Silakan coba upload faktur pajak hari Senin. Salam

  19. _ossydyn 14 September 2015 at 8:35 am #

    Hai, maav mau tanya, aplikasi saya kan sedang auto update release 1000431 , setelah ditunggu sudah 100% lalu di close dan dibuka lagi ternyata muncul auto update lagi dan dicoba berulang ulang ttp auto update trs . bagaimana solusinya ya kalau begini ?

    mohon pencerahan nya.

  20. moderator 14 September 2015 at 9:20 am #

    @_ossydyn: periksa koneksi internetnya. Kalau pakai proxy, cek koneksinya lancar gak.

  21. Farida Gusvyanti 14 September 2015 at 11:59 am #

    Problem saya juga sama seperti @_ossydyn
    update tidak mencapai 100% tapi ada pemberitahuan update sukses dan disuruh menutup aplikasi untuk menjalankan kembali.
    pas saya buka lagi auto update lagi.
    begitu terus sudah 3 kali
    bagaimana yaaa?

  22. moderator 14 September 2015 at 12:18 pm #

    @farida Jika masih begitu, kemungkinan krn versi database gak sama dgn versi aplikasi. Lakukan back up database pakai excel untuk antisipasi kerusakan database. Cek artikel http://epajak.org/maintenance-aplikasi-e-faktur-anda/
    Setelah terback-up di excel, anda dapat mengimpornya kemudian jika database baru dgn versi baru sudah tercreate di folder e faktur anda.

  23. Farida Gusvyanti 14 September 2015 at 1:23 pm #

    Aduh pak, saya benar-benar tidak mengerti dan awam sekali.
    sedangkan di perusahaan kami tidak ada bagian IT sama sekali.
    mohon maaf bisa bapak jelaskan step by step ngga?
    apa sebaiknya saya bawa lapotopnya dan konsultasi langsung ke IT KPP saja yaa?

  24. Fordis 14 September 2015 at 1:53 pm #

    Langkah yg diuraikan @moderator itu sepertinya membutuhkan pendampingan yang paham IT. Ada baiknya Ibu @Farida datang ke KPP agar didampingi AR.

  25. _ossydyn 15 September 2015 at 8:53 am #

    @Moderator koneksi internet kantor saya lancar pak , dan Kemarin saya sudah ke KPP dan ketemu AR nya tetapi tidak ada solusi pak , kata AR nya itu gangguan dari pusat nanti kalu sudah bisa mau dikabari lagi tapi tdk tahu kapan nya . padahal saya sangat butuh aplikasinya secepatnya , lalu gimana ya pak kalau begini

    • Farida Gusvyanti 15 September 2015 at 9:14 am #

      Saya juga kasusnya sama seperti Ibu/Bpk @_ossydyn kemarin, selalu update ulang.
      tadi pagi-pagi saya buka e-faktur dan auto update berhasil cuma satu kali dan aplikasi bisa dijalankan seperti biasa.
      Mungkin karena kemarin banyak yg update di Pusat terjadi gangguan.

  26. rizalmuttaqen 15 September 2015 at 9:45 am #

    barusan saya buka e-faktur masih selalu diminta update ulang. bagaimana solusinya ?

  27. Achirudin 15 September 2015 at 10:05 am #

    Coba di update juga mem_config nya
    download di “http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/mem_config.zip”
    trus replace yang lama dengan yang baru di download
    tapi sebelumnya aplikasi yang jadi server harus sudah update terbaru dan databasenya sudah running.

    semoga berhasil

    oiya ko saya gagal terus ya download aplikasi efaktur dari situs efaktur
    “https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi”
    limit download dari server lambat sekali dan slalu putus?
    adakah yg punya mirror di server lain
    saya butuh yg windows 64 bit

    terima kasih

  28. rizalmuttaqen 16 September 2015 at 9:29 am #

    @Fordis @Achirudin

    terimakasih atas tanggapan yang diberikan, sudah berhasil dengan mengikuti saran sdr Achirudin

  29. Farida Gusvyanti 16 September 2015 at 11:05 am #

    Selamat Pagi,

    Ada yg mau saya tanyakan perihal input Retur Dokumen Lain-lain Pajak Keluaran.
    Saya ada retur pajak keluaran atas ekspor bulan Juni, sedangkan dokumen Retur ini baru dibuat bulan Agustus.
    Waktu saya input ternyata gagal (E-TAX 20040:Faktur tidak dapat dibuat, Dokumen lain yang akan diretur tidak dapat ditemukan.
    Menurut panduan aplikasi E-Faktur tata cara input Retur Pajak Keluaran ada Catatan : Dalam hal merekam Retur untuk Dokumen Lain yang diterbitkan sebelum menggunakan E-faktur maka data Dokumen Lain tersebut harus diinput terlebih dahulu ke dalam aplikasi e-Faktur kemudian baru direkam Returnya.

    Maksudnya bagaimana ya?
    Dokumen yang saya retur kan bulan Juni, sedangkan e-faktur ini mulai dijalankan per 1 juli.
    j

    • Fordis 24 September 2015 at 11:18 pm #

      Ibu @Farida Gusvyanti: Bisa dicoba di-entry dokumen lain-lain pajak keluaran dulu Bu. Jika sudah diupload, status approvalnya “Faktur pajak bukan e-Tax”. Jika sudah dapat approval, baru di-entry returnya. Bagi PKP penjual BKP atau pemberi JKP, nota retur atau nota pembatalan dilaporkan di masa pajak saat nota retur atau nota pembatalan tersebut diterima.