Beberapa hari yang lalu Presiden Joko Widodo menyosialisasikan revisi peraturan pph final umkm terbaru untuk Wajib Pajak dalam negeri yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki dan menerima peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak. Aturan pajak yang biasa dikenal dengan […]
