Selain kode harta, kode lain yang diperlukan untuk pengisian Surat Pernyataan Harta untuk memperoleh fasilitas pengampunan pajak adalah kode negara. Kode negara diperlukan untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan lokasi harta di suatu negara. [Baca juga Mengenal Formulir-formulir Pengampunan Pajak]. Berikut ini kode negara sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016.
← FAQs