Top_Menu

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya

Kode Akun Pajak: 411129

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya

100 | PPh Non Migas Lainnya    untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
101 | Ph Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri    untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
300 | STP PPh Non Migas Lainnya    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
301 | STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
310 | SKPKB PPh Non Migas Lainnya    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
311 | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
321 | SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500 | PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501 | PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: KUP
Tags: , , , ,

← FAQs