20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
Secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
- PPN dan/atau PPN dan PPnBM
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
- SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi
4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Dalam hal batas akhir waktu lapor pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
← FAQs