Bukti Wajib Pajak telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dikeluarkan oleh KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
← FAQs