Siapa yang Wajib Menjadi PKP?

Yang wajib menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: PKP
Tags:

← FAQs