Batas Waktu Lapor Pajak (Penyampaian SPT)

20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 

  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 25

Secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya

  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir

  • PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara

Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

  • PPN dan/atau PPN dan PPnBM

3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak

  • SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi

4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

 

Dalam hal batas akhir waktu lapor pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Please log in to rate this.
1 person found this helpful.


Category: KUP
Tags: , ,

← FAQs