Forum Pajak – Pada artikel sebelumnya,-Akuntansi Pajak: Kerugian Piutang (Bagian I) kita telah ditunjukkan ilustrasi jurnal Piutang Usaha. Telah disinggung pula masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dasar hukum perlakuan pajak atas kerugian piutang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Pada bagian ini, yang merupakan bagian II dari Akuntansi Pajak: Kerugian Piutang, akan melihat lebih […]
Tag Archives | yang dapat dibiayakan
Akuntansi Pajak: Kerugian Piutang ( Bagian I )
Forum Pajak – Kerugian piutang lazim dialami para pelaku bisnis. Untuk itu, dalam akuntansi kita mengenal adanya piutang tidak tertagih dan juga cadangan piutang tidak tertagih. Persoalannya, tidak semua piutang yang tidak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pada laporan keuangan fiskal atau laporan keuangan untuk perpajakan. (lebih…)
Akuntansi Pajak: Debt to Equity Ratio
Dasar Hukum Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini. (lebih…)
Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Jepang Turunkan Tarif Pajak Perusahaan
Untuk mendukung kebijakan ekonomi ‘growth strategy’, Pemerintah Jepang berencana menurunkan tarif pajak perusahaan mulai April 2015 mendatang. Langkah tersebut diambil Perdana Menteri Jepang, Shinyo Abe setelah menerima berbagai kritikan terkait lemahnya mata uang yen. Perdana Menteri berharap perusahaan Jepang akan lebih meningkatkan kesejahteraan karyawannya dengan mengalihkan beban pajak menjadi insentif bagai pegawai. Penurunan tarif pajak […]