SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Diantara para wajib pajak orang pribadi tersebut, diantaranya adalah wajib pajak yang masuk kelompok wajib pajak UKM (Usaha Kecil & Menengah). (lebih…)
