Forum Pajak – Sebagai konsekuensi ikut program tax amnesti, wajib pajak disyaratkan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan peserta amnesti pajak meliputi laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan serta laporan penempatan harta tambahan. Laporan ini dilakukan setahun sekali selama periode tiga tahun sejak surat keterangan diterbitkan. (lebih…)