Forum Pajak – Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak untuk mengurus masalah perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Pemberian Kuasa dari Wajib Pajak. Peraturan tersebut selama ini dianggap membatasi advokat dalam membela klien dalam masalah terkait perpajakan. Pasalnya, advokat bukan merupakan konsultan pajak. (lebih…)