Tag Archives | PPN dibebaskan

penyerahan-tidak-kena-ppn

Fasilitas PPN di Kawasan Berikat, apa saja yang dikenakan?

Undang-undang PPN mengenal adanya fasilitas PPN tidak dipungut dan fasilitas PPN dibebaskan. Fasilitas-fasilitas PPN tersebut berlaku untuk: a. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, b. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, c. Impor Barang Kena Pajak tertentu, d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu […]

Continue Reading