Tag Archives | ketentuan umum perpajakan

Status Wajib Pajak di Master File DJP

Status wajib pajak di master file Direktorat Jenderal Pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Aktif, yaitu status Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
  3. Wajib Pajak Hapus, yaitu status Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan NPWP-nya telah dihapus.
  4. Wajib Pajak Aktivasi Sementara, yaitu Wajib Pajak Hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Continue Reading

Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif adalah status yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Wajib Pajak Non Efektif ini dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP.

(lebih…)

Continue Reading