Perkembangan peraturan mengenai TP Documentation (TP Doc) di Indonesia terbilang cukup cepat. Pada akhir tahun lalu (2016), Pemerintah telah mengeluarkan PMK Nomor 213/Pmk.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya. Sebelumnya, DJP juga mengeluarkan Peraturan Direktur […]
Tag Archives | hubungan istimewa
Puisi Cinta Anak Akuntansi
Puisi Cinta Anak Akuntansi pada mulanya pertemuan dua entitas bertransaksi tanpa esensi perlahan menjelma, mencipta benih-benih negosiasi merenda harapan akan komitmen saling mengisi (lebih…)
Aturan Baru Membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
Menutup tahun 2016, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru bagi wajib pajak yang diwajibkan membuat transfer pricing documentation (TP Doc). Aturan baru TP Doc ini melengkapi ketentuan-ketentuan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Lalu apa saja yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang […]
Dokumen Lokal TP Doc
Selain Dokumen Induk, Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, juga mensyaratkan adanya Dokumen Lokal (Local File). (lebih…)
Dokumen Induk TP Doc
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, salah satu Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) yang diminta adalah Dokumen Induk. (lebih…)
Akuntansi Pajak: Debt to Equity Ratio
Dasar Hukum Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini. (lebih…)