Salah satu modernisasi sistem perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak adalah pelayanan perpajakan secara elektronik. Layanan ini untuk memungkinkan wajib pajak membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) dan juga pemberian nomor seri Faktur Pajak melalui website. Untuk dapat menggunakan layanan elektronik tersebut, wajib pajak dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memiliki sertifikat elektronik. (lebih…)