Forum Pajak – Pada artikel sebelumnya,-Akuntansi Pajak: Kerugian Piutang (Bagian I) kita telah ditunjukkan ilustrasi jurnal Piutang Usaha. Telah disinggung pula masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dasar hukum perlakuan pajak atas kerugian piutang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Pada bagian ini, yang merupakan bagian II dari Akuntansi Pajak: Kerugian Piutang, akan melihat lebih […]
Tag Archives | akuntansi pajak
Akuntansi Pajak: Kerugian Piutang ( Bagian I )
Forum Pajak – Kerugian piutang lazim dialami para pelaku bisnis. Untuk itu, dalam akuntansi kita mengenal adanya piutang tidak tertagih dan juga cadangan piutang tidak tertagih. Persoalannya, tidak semua piutang yang tidak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pada laporan keuangan fiskal atau laporan keuangan untuk perpajakan. (lebih…)
Akuntansi Pajak: Debt to Equity Ratio
Dasar Hukum Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini. (lebih…)
Perbedaan Revaluasi Aktiva Menurut PMK-191 dengan PMK-79
Forum Pajak – Bagi Anda yang tertarik untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan atas revaluasi aset, kiranya penting untuk memahami perbedaan dua aturan perpajakan yang mengatur soal revaluasi aktiva. Kedua aturan tersebut adalah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016. […]
Akuntansi Pajak: Revaluasi Aset
Pada artikel sebelumnya, Forum Pajak telah menyinggung revaluasi aset atau aktiva berdasarkan PMK-191/PMK.10/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016. Juga telah disinggung bahwa revaluasi berdasarkan PMK tersebut bersifat sementara dengan tujuan memberikan insentif pajak bagi perusahaan. (lebih…)