start-up-dan-insentif-fiskal-angel-investor

Wacana Insentif Fiskal bagi Angel Investor

Indonesia sedang gencar-gencarnya ingin menarik investasi sebanyak mungkin. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan pajak. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019 (PP 45 2019). Beleid ini pun terkenal sebagai insentif super tax deduction karena menjanjikan pengurangan penghasilan bruto untuk perhitungan pajak hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan. Ada empat kategori yang mendapat insentif super tax deduction ini, yaitu industri pionir, industri padat karya, kegiatan peningkatan kompetensi karyawan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Sayangnya hingga kini belum ada insentif pajak yang diberikan khusus untuk investasi di perusahaan rintisan (start-up companies).

Belum lama ini jagat media kita sempat heboh dengan simpang siur empat perusahaan rintisan kebanggaan Presiden Jokowi yang diklaim milik Singapura. Meskipun setelah ditelusuri ternyata keempatnya, yaitu Gojek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak benar asli perusahaan rintisan Indonesia. Faktanya sekarang, keempat unicorn ini memang sudah disuntik investasi bernilai wah yang mayoritas dari asing. Berdasarkan data dari techcrunch.com valuasi Gojek misalnya sudah mencapai 10 billion USD (Rp145 triliun), Tokopedia senilai $7 billion, dan Traveloka serta Bukalapak masing-masing $1 billion.

Dampak dari berbagai perusahaan rintisan ini bagi perekonomian Indonesia pun sudah tampak nyata. Satu penelitian dari Lembaga Demografi UI misalnya mencatat bahwa pada tahun 2018 Gojek sudah berkontribusi Rp 44,2 triliun bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi ini mencakup dari layanan Go-ride, Go-car, Go-life, dan Go-food. Jumlah ini meningkat lebih dua kali lipat dari sebelumnya tahun 2017 sejumlah total Rp15,1 triliun. Padahal Gojek berdiri belum lama. Pada tahun 2010 dimulai dengan hanya 20 motor ojek, hingga kini menjadi perusahaan rintisan pertama berstatus decacorn di Indonesia.

Perkembangan pesat ini mungkin tidak akan tercapai tanpa andil dari para angel investor yang sudah menanamkan modalnya kepada Gojek. Angel investor-lah yang berani mengambil risiko menanamkan modal ketika perusahaan rintisan masih jauh dari menguntungkan. Memang mereka nanti akan mendapat untung berlipat jika perusahaan rintisan yang mereka danai berhasil. Tetapi banyak juga perusahaan rintisan yang gagal sehingga investasi yang dilakukan para angel investor pun ikut menguap. Karena itu kegiatan investasi para angel investor pada perusahaan rintisan layak untuk didukung. Salah satu caranya tentu dengan memberikan insentif fiskal.

Meski belum sebesar dan semasif di luar negeri, ekosistem angel investor di Indonesia pun sesungguhnya sudah mulai menggeliat. Beberapa di antaranya adalah Angin, Angel-eQ, dll. Atau juga investasi usaha rintisan berbasis aplikasi fintech seperti Investree, Modalku, Amartha, dll.

Insentif Fiskal bagi Angel Investor di Singapura

Singapura memberikan insentif fiskal bagi para angel investor dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan. Skema ini dibuat untuk mendorong individu melakukan investasi ke dalam perusahaan rintisan. Berlaku selama periode 1 Maret 2010 sampai 31 Maret 2020, skema ini diberi nama Angel Investors Tax Deduction (AITD).

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menikmati insentif ini. Orang yang ingin mendapat fasilitas ini terlebih dahulu harus mendaftar ke Enterprise Singapore, suatu badan yang dibentuk untuk mengelola ekosistem bagi investasi ke perusahaan rintisan di Singapura, agar disetujui sebagai angel investor. Insentif pajak akan diberikan kepada angel investor yang telah disetujui dan melakukan investasi di perusahaan rintisan yang memenuhi syarat dalam periode 1 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2020.

Syarat yang harus dipenuhi angel investor agar mendapat insentif ini adalah:

  1. 1.      Menginvestasikan sedikitnya 100.000 dollar Singapore ke suatu perusahaan rintisan yang memenuhi syarat dalam waktu 12 bulan sejak pertama kali melakukan investasi di perusahaan tersebut.
  1. 2.      Tidak pernah memindahtangankan investasi tersebut selama waktu dua tahun sejak tanggal terpenuhinya syarat nomor 1 di atas.

Pengurangan pajak akan diberikan pada tahun pajak dimana hari terakhir dari periode dua tahun kepemilikan jatuh tempo. Jumlah pengurangan pajak untuk setiap tahun pajak adalah 50% dari biaya investasi, dibatasi maksimal investasi sebesar 500.000 dolar Singapore atau sama dengan maksimal pengurangan sebesar $250.000. Jumlah ini akan mengurangi pajak penghasilan investor yang bersangkutan. Jika tidak dimanfaatkan, maka pengurangan ini akan hilang, tidak dapat digunakan di tahun berikutnya.

Contoh 1:

Seorang angel investor yang telah disetujui, Mr A, melakukan investasi sejumlah $1.500.000 di suatu perusahaan rintisan yang telah memenuhi syarat pada bulan Mei 2016. Jika Mr A tetap memegang investasi ini sampai dengan bulan Juli 2018 (artinya sudah melebihi periode minimal dua tahun kepemilikan), maka dia dapat menikmati pengurangan pajak sejumlah $250.000 (yaitu 50% dari maksimal jumlah investasi $500.000) di SPT tahun pajak 2019.

Contoh 2:

September 2017, Mr B (seorang angel investor yang telah disetujui) melakukan investasi sebesar $400.000 di suatu perusahaan rintisan yang memenuhi syarat. Bulan Juli 2019 (kurang dari dua tahun setelahnya) Mr B melepas investasinya kepada pihak lain. Maka Mr B tidak mendapat insentif pajak.

Pajak atas Keuntungan dari Investasi

Setiap keuntungan dari penjualan investasi yang memenuhi syarat  di Singapura dapat dikenakan pajak menurut kondisinya. Beberapa faktor seperti volume dan frekuensi transaksi, jeda waktu antara pembelian dengan penjualan, cara pembiayaan pembelian, dan tingkat keaktifan berdagang secara sistematis untuk mencari keuntungan akan menjadi pertimbangan.

Contoh 3:

Mr A dari contoh 1 di atas, melakukan investasi sebesar $1.500.000 pada bulan Mei 2016 dan tetap menguasainya hingga bulan Juli 2018. Dia sudah mendapat insentif pengurangan pajak sebesar $250.000 di SPT tahun pajak 2019. Jika Mr A menjual investasi ini pada 31 Januari 2019, maka:

Biaya investasi pada bulan Mei 2016             : $1.500.000

Insentif pengurangan pajak pada SPT 2019   : $250.000

Nilai investasi saat dijual 31 Januari 2019      : $2.500.000

Keuntungan sebagai PKP                               : $1.250.000 ($1.500.000 – ($1.500.000-$250.000)

Dengan demikian Mr A harus mengakui keuntungan sebagai penghasilan kena pajak sebesar $1.250.000 pada saat melakukan penjualan investasi tersebut.

Baca artikel lainnya dengan topik terkait insentif fiskal dan insentif pajak

, , , ,

Comments are closed.