update-aplikasi-e-faktur

Update Aplikasi Terbaru DJP

Forum Pajak – Munculnya peraturan-peraturan baru di bidang perpajakan menuntut disesuaikannya aplikasi-aplikasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak. Update aplikasi terbaru DJP sesuai dengan pemutakhiran aturan tentu sangat dinanti para wajib pajak agar terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan yang tidak perlu. Setidaknya dua update aplikasi terbaru telah diluncurkan DJP.

Yang pertama adalah aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Update aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini dilakukan agar bisa mengakomodasi pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Sebagaimana laman resmi DJP yang menyatakan bahwa update aplikasi merupakan “Patch aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang meliputi penambahan fitur daftar pembayaran PPh Final untuk peredaran bruto tertentu (PPh Final PP 23 Tahun 2018) dan tambah/edit pembayaran PPh final untuk peredaran bruto tertentu.” Bagi para wajib pajak yang menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat mendownload update aplikasi e-SPT ini di laman resmi DJP. Atau jika server DJP mengalami kendala, Anda bisa mengunduh melalui situs Forum Pajak. Meski demikian, selain menggunakan aplikasi e-SPT, wajib pajak juga dapat lapor SPT dengan menggunakan E-Form. Aplikasi E-Form terakhir dikeluarkan 21 Februari 2017 dan sampai sekarang (14/2/2019) masih dapat digunakan.

Yang kedua adalah aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2). Aplikasi ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut yang memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2). Sejalan dengan update aplikasi e-SPT PPh OP, update aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 (2) dilakukan untuk menampung transaksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pada aplikasi SPT PPh Pasal 4 ayat (2) elektronik versi 2.0. ini, pengguna dapat melakukan perubahan tarif dan penambahan jenis bukti potong PPh final sesuai dengan PP 23 tahun 2018.

Update Aplikasi E-Faktur

Per Februari 2019, DJP juga merilis update aplikasi e-faktur. Aplikasi e-faktur versi 2.1 telah diupdate ke versi 2.2. Beberapa perbaikan yang dilakukan meliputi:

  1. Bugs fix Posting pembetulan spt selalu muncul “Nomor NTPN sudah digunakan”.
  2. Penambahan nomor dokumen pengganti di list dokumen lain pajak keluaran
  3. Bugs fix ketika registrasi berhasil dan kemudian aplikasi dibuka ulang selalu terjadi error, database tidak dapat diakses ( general error )
  4. Validasi import faktur PK tanpa ada OF
  5. Validasi Import pk menggunakan uang muka atau pelunasan bernilai negatif
  6. Untuk pilihan restitusi atas kelebihan pembayaran wajib memilih jenis pasal restitusi
  7. Posting spt, nilai fk yg sudah diganti hanya berubah jadi 0 ketika normal penggantinya sudah diupload
  8. Posting SPT, tuning performance
  9. Validasi NTPN untuk Dokumen Lain untuk jenis dokumen SSP

Update aplikasi e-faktur dapat didownlod di laman E-Faktur DJP. Namun jika mengalami kendala, update aplikasi e-faktur juga dapat didownload melalui akun Anda di Forum Pajak.

, , , , , ,

Comments are closed.