menkeu-bambang

Tarif Pajak Orang Pribadi Dinilai Masih Rendah

Forum Pajak – Berbicara di depan Kongres Indonesia Health Economic Association, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai masih rendahnya tarif pajak Orang Pribadi di Indonesia. Rendahnya tarif pajak penghasilan tersebut menyebabkan pemerintah sulit untuk menyediakan pelayanan kesehatan publik yang memadai. Bambang mencontohkan eropa yang mengenakan tarif di atas 50% berhasil memberikan pelayanan publik secara memadai.

“Personal income tax rate di banyak negara eropa itu di atas 50%. Bandingkan dengan di Indonesia, di mana yang paling progresif, yang paling tinggi pun hanya 35%,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi berturut-turut sebesar 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, 15% untuk penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, 25 % untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dan 30% untuk penghasilan di atas Rp 50 juta. Tarif tersebut diterapkan secara progresif seiring dengan jumlah total pendapatan. Sebagai contoh jika seseorang mendapat penghasilan sebesar Rp 60 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 5% dikali dengan Rp 50 juta dan ditambah tarif 15% dikali dengan Rp 10 juta.

“Di balik pelayanan yang bermutu dan murah tadi, berarti harus ada sumber dana yang kuat, yang memadai. Dari mana? Revenue-nya negara itu dari mana? Pasti dari tax,” tuturnya sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

, , , ,

Comments are closed.