Tag Archives | SPT Tahunan

saat-lapor-spt

Pelaku UMKM Wajib Tahu Ini: Wajibkah Lapor SPT Tahunan bagi WP UMKM?

Artikel lapor SPT Tahunan bagi WP UMKM ini ditujukan secara khusus bagi para wajib pajak yang hanya memiliki usaha dalam kategori WP tertentu sesuai dengan PP 23 Tahun 2018. Banyak pertanyaan disampaikan oleh wajib pajak ini seperti misalnya, “apakah kami harus lapor SPT Tahunan?”, “kan usaha kami sudah bayar pajak final 0,5%?”. Untuk itu, Forum […]

Continue Reading
kanker-kantong-kering

Kanker Kronis!

Dua kata berjuta makna. TANGGAL TUA. Ya, siapapun pasti kenal dengan istilah tersebut. Waktu dimana hampir separuh masyarakat Indonesia mengalami Kanker alias Kantong Kering. Apalagi bagi mahasiswa rantau yang pasti sudah sangat akrab dengan istilah tanggal tua. (lebih…)

Continue Reading
penggelapan-ppn-administrasi-pajak

Hati-hati, Ini Akibat Jika Tidak Tertib Administrasi Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 1 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP) (lebih…)

Continue Reading
rancangan-perdirjen-laporan-peserta-amnesti-pajak

Kerja Hanya 8 Bulan, Lapor SPT apa Enggak?

Hai aku mau tanya, gini aku baru punya npwp satu tahun ini, tahun 2017 aku hanya kerja selama 8 bulan sekarang aku lagi nganggur dan tidak memiliki penghasilan, apa aku tetep harus lapor SPT? terus gimana cara aku lapor spt karena aku sekarang nganggur dan gak dapat form 7121 A1 dari perusahaan? (Edi S) (lebih…)

Continue Reading
rancangan-perdirjen-laporan-peserta-amnesti-pajak

Jadwal Laporan Peserta Amnesti Pajak

Forum Pajak – Sebagai konsekuensi ikut program tax amnesti, wajib pajak disyaratkan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan peserta amnesti pajak meliputi laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan serta laporan penempatan harta tambahan. Laporan ini dilakukan setahun sekali selama periode tiga tahun sejak surat keterangan diterbitkan. (lebih…)

Continue Reading
harta-pada-lampiran-a1-SPH-ke-spt-tahunan-pph

Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang Ikut Amnesti Pajak

Penjelasan Pasal 6 ayat (4),UU Pengampunan Pajak menjelaskan bahwa nilai wajar harta tambahan (yang diikutkan dalam program amnesti pajak) dicatat sebagai harga perolehan harta yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 mengatur bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih […]

Continue Reading