Tag Archives | PP 46

pph-final-umkm-2018

PPh Final UMKM: Perbedaan PP 46 Tahun 2013 dengan PP 23 Tahun 2018

Beberapa hari yang lalu Presiden Joko Widodo menyosialisasikan revisi peraturan pph final umkm terbaru untuk Wajib Pajak dalam negeri yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki dan menerima peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak. Aturan pajak yang biasa dikenal dengan […]

Continue Reading
pp-23-2018

Pajak Penghasilan Final untuk Wajib Pajak Tertentu (PP 23 2018)

Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini (selanjutnya kita sebut PP 23 2018), merupakan peraturan pengganti PP 46 Tahun 2013 yang biasa dikenal dengan aturan pajak UMKM. Dengan berlakunya […]

Continue Reading
masak-ada-pungli-pajak-?

Masak Sih?

Baca-baca situs laporpresiden.id kok nemu tulisan gini: Mohon pengawasan lebih ketat terhadap pelaporan harta para pegawai pajak.Baru-baru ini, wajib pajak yang menerima kelebihan bayar pajak di balikpapan(khususnya) – kaltim umumnya,   di mintai ‘uang jasa’ 15-20% dari total kelebihan bayar.Adapun mekanismenya sebagai berikut :1. Wajib pajak akan di info mengenai kelebihan bayar tersebut.2.Wajib pajak diminta menyerahkan […]

Continue Reading