Tag Archives | peredaran usaha

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan suatu cara yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Rumus yang digunakan untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak biasanya menggunakan persentase tertentu dikalikan penghasilan bruto wajib pajak. Sebagai contoh, Tuan A mendapat penghasilan bruto Rp 1 M, dan menurut tabel persentase norma untuk Tuan A adalah sebesar 20%. Maka Penghasilan Neto Tuan A adalah sebesar Rp 200 juta.

(lebih…)

Continue Reading