Tag Archives | penyetoran pajak

Batas Waktu Setor Pajak

Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
  • PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
  • PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
  • PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  • PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
  • PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
  • PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

(lebih…)

Continue Reading