Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir:
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
- PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh