Tag Archives | pengusaha kena pajak

Apa Syarat Kelengkapan Permohonan Pengukuhan PKP?

Berikut adalah syarat kelengkapan permohonan pengukuhan PKP sesuai perubahan terakhir berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak. Yang dimaksud di sini adalah syarat-syarat yang mesti disertakan pada saat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(lebih…)

Continue Reading

Bagaimana Cara Untuk Dikukuhkan Menjadi PKP?

Berikut adalah cara untuk dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak):

  1. Secara elektronik dengan cara mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu WP menyampaikan dokumen syarat pendaftaran PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Apabila jangka waktu 5 hari kerja tersebut telah terlampaui dan KPP atau KP2KP tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
  2. Secara manual dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir pengukuhan PKP. Formulir pengukuhan PKP dilengkapi formulir dengan dokumen yang disyaratkan kemudian disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan dengan datang secara langsung; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Jika permohonan lengkap, maka WP akan diberi Bukti Penerimaan Surat. Keputusan menjadi PKP atau tidak akan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Keputusan ini diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP. Apabila jangka waktu 5 hari kerja tersebut telah terlampaui dan KPP atau KP2KP tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.

Apabila permohonan secara tertulis dianggap tidak lengkap oleh KPP, maka berlaku ketentuan:

  • Apabila permohonan disampaikan secara langsung, maka permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  • Apabila disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Continue Reading

Siapa yang Wajib Menjadi PKP?

Yang wajib menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Continue Reading

Apa Dasar Hukum Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Berikut adalah dasar hukum pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang berlaku saat ini (Mei 2015).

  • PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP
  • PER-08/PJ/2012 tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi WP pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya
  • SE-60/PJ/2013 tentang petunjuk pelaksanaan PER-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013
Continue Reading
permohonan sertifikat elektronik

Syarat Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP Perorangan

Sebelumnya Forum Pajak menayangkan artikel Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Perusahaan. Kali ini kami menayangkan Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Untuk mengetahui dasar hukum menjadi Pengusaha Kena Pajak silakan baca Apa Dasar Hukum Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Berikut ini syarat […]

Continue Reading