Tag Archives | pelaporan SPT

harta-pada-lampiran-a1-SPH-ke-spt-tahunan-pph

Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang Ikut Amnesti Pajak

Penjelasan Pasal 6 ayat (4),UU Pengampunan Pajak menjelaskan bahwa nilai wajar harta tambahan (yang diikutkan dalam program amnesti pajak) dicatat sebagai harga perolehan harta yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 mengatur bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih […]

Continue Reading