Tag Archives | pekerjaan bebas

anya geraldin selebgram

Apakah Youtuber dan Selebgram dapat Digolongkan sebagai Pekerjaan Bebas?

Dalam kaitan dengan terbitnya PMK nomor 210/PMK.010/2018, Menteri Keuangan mengatakan bahwa penghasilan Youtuber dan Selebgram tidak akan dikenakan pajak kalau penghasilan mereka di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).[1] Hal ini menyiratkan bahwa penghasilan Selebgram dan Youtuber digolongkan sebagai pekerjaan bebas. Kalau digolongkan sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, mereka akan dikenakan pajak tanpa mengenal batas […]

Continue Reading
fasilitas-pengampunan-pajak-atau-tax-amnesty

PP 36 Tahun 2017: PPh Final atas Harta Bersih

Pengampunan Pajak berlangsung dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Sebagai tindak lanjut pengampunan pajak, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Sesuai dengan konsideran PP 36 Tahun 2017, peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 […]

Continue Reading