Tag Archives | ketentuan umum

retribusi-pajak-parkir-kendaraan

Pajak Parkir

Yang dimaksud dengan pajak parkir dalam konteks pajak daerah adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Dasar hukum pengenaan pajak parkir ini diatur pada Bagian Ketiga Belas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang […]

Continue Reading