permohonan sertifikat elektronik

Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik Pajak

Salah satu modernisasi sistem perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak adalah pelayanan perpajakan secara elektronik. Layanan ini untuk memungkinkan wajib pajak membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) dan juga pemberian nomor seri Faktur Pajak melalui website. Untuk dapat menggunakan layanan elektronik tersebut, wajib pajak dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memiliki sertifikat elektronik.


Sertifikat elektronik dikenal juga sebagai sertifikat digital karena bentuknya yang paperless (tidak menggunakan kertas). Sertifikat digital atau sertifikat elektronik ini diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Secara teknis, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat kunci publik dan identitas yang menunjukkan subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi (SE-20/PJ/2014). Contoh di mana sertifikat elektronik berada bisa dilihat pada gambar berikut:
permohonan sertifikat elektronik

Ilustrasi diambil dari tomyprautomo.wordpress.com

Untuk dapat memiliki sertifikat elektronik, PKP dihimbau untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia dikukuhkan. Berikut ini syarat dan ketentuan pemberian sertifikat elektronik yang diperoleh Forum Pajak:
syarat permohonan sertifikat elektronik pajak

  1. PKP mengajukan permohonan berupa Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  2. Pengajuan permohonan sertifikat elektronik tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  3. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik.

Yang dimaksud dengan Pengurus  yaitu:

  • Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
  • Namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.

Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus yang mengajukan permohonan harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:

  1. Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
  2. Akta pendirian perusahaan atau asli penunjukkan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.

Permohonan sertifikat elektronik sudah dapat diajukan sejak 1 Januari 2015. Sudahkah Anda mendaftarkan diri?

Untuk PKP Perorangan silakan baca Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP Perorangan

[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk download contoh surat permohonan sertifikat elektronik pajak beserta surat pernyataan berikut ini’]

Download FORMAT-SURAT-PERMINTAAN-SERTIFIKAT-ELEKTRONIK.docx

[/usersultra_protect_content]

, , , , , , ,

Trackbacks/Pingbacks

  1. Cara Install Sertifikat Elektronik Pajak untuk e-Nofa |e-Pajak | Forum Pajak Indonesia - 2 Juli 2015

    […] Telah memperoleh sertifikat elektronik (Baca dulu Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Pajak Secara Offline) […]