laporan-berkala

Sudah dapat Pengampunan Pajak tidak Membuat Laporan Berkala, Ini Sanksinya

Forum Pajak – Wajib Pajak yang telah mendapat pengampunan pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala pasca tax amnesty. Kewajiban ini berlaku sejak wajib pajak memperoleh surat keterangan pengampunan pajak. Siapa saja wajib pajak yang memiliki kewajiban ini?

Wajib Pajak yang Wajib Membuat Laporan Berkala

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK sebagaimana telah diubah dengan PMK-141/PMK.03/2016, secara tidak langsung menunjukkan wajib pajak yang memiliki kewajiban membuat laporan berkala pasca tax amnesty. Wajib Pajak dimaksud meliputi:

  • Wajib Pajak yang mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI
  • Wajib Pajak yang mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah NKRI

Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala Pasca Tax Amnesty

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan berkala pasca tax amnesty termuat dalam Pasal 38 PMK-141/PMK.03/2016. Ketentuan tersebut secara ringkas meliputi:

Bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI:

  1. laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta
  2. laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  3. laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan 141.
  4. Penyampaian laporan melalui KPP tempat Terdaftar dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah NKRI:

  1. laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan
  2. laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  3. laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141.
  4. Penyampaian laporan melalui KPP tempat Terdaftar dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Tidak Menyampaikan Laporan Berkala

Ketentuan mengenai sanksi jika tidak menyampaikan laporan berkala termuat dalam Pasal 39 dan Pasal 40 PMK 118. Secara ringkas, apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan berkala, maka KPP Terdaftar dapat mengirim surat peringatan paling cepat 1 bulan setelah periode pengampunan pajak berakhir. Jika diterbitkan surat peringatan, wajib pajak berhak memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas ) hari sejak tanggal surat peringatan dikirim.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan berkala, maka terancam sanksi sebagai berikut:

  • Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak berdasarkan perhitungan di poin 1.
  • Atas pajak yang kurang bayar berdasarkan perhitungan DJP ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Klarifikasi Terkait Laporan Berkala

Menanggapi beredarnya kabar sanksi jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan berkala pasca tax amnesty, Suryo Utomo, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan menegaskan bahwa memang benar wajib pajak memiliki kewajiban untuk lapor secara berkala apabila telah mendapat amnesti pajak. Namun Suryo membantah adanya sanksi pembatalan pengampunan pajak jika wajib pajak tidak mengirim laporan berkala.

Suryo menambahkan, Laporan Berkala untuk pertama kali disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, dan tanggal 30 April 2018 untuk wajib pajak badan. Jika wajib pajak tidak melaporkan tepat waktu, ada kemungkinan wajib pajak dikenakan sanksi 2% per bulan.

, , , , , , ,

Comments are closed.