spt-online-telat-bebas-sanksi

SPT Online Anda Telat, Tahun Ini Bebas Sanksi

Forum Pajak – Bagi Anda wajib pajak orang pribadi atau perorangan yang ingin lapor spt online melalui situs DJP Online tentu sedang gegana (gelisah, galau merana). Bagaimana tidak, salah satu ketentuan yang dikeluarkan DJP adalah wajib hukumnya bagi PNS, TNI POLRI dan wajib pajak perorangan yang tahun lalu sudah lapor SPT Online, melaporkan pajak tahunan- nya ( SPT Tahunan) secara online melalui aplikasi e-filing. Celakanya, beberapa hari menjelang batas akhir pelaporan spt ini, DJP Online masih suka ngambeg.

Ke-ngambegan DJP Online ini disinyalir karena banyaknya wajib pajak yang terlalu bersemangat lapor SPT pada titik-titik mendekati klimaks yaitu tanggal 31 Maret besok. Tanpa suplemen yang memadai, nafsu besar tenaga kurang ini berdampak pada kengambegan DJP Online.

Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, begitu  peribahasa yang ada dari sejak jaman nenek moyang kita masih seorang pelaut. Hari ini DJP sigap merespon masalah yang membuat para wajib pajak perorangan galau karena terancam sanksi. Untuk diketahui, sanksi terlambat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Kini Anda tidak perlu takut lagi kena sanksi terlambat lapor spt tahunan. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik, para wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan lapor SPT secara online, tidak akan dikenakan sanksi denda Rp 100.000 apabila lewat waktu tanggal 31 Maret 2016. Dengan KEP-49 tersebut, DJP juga memberikan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi secara online diperpanjang hingga tanggal 30 April 2016. Jadi, usahakan cari waktu senggang untuk lapor SPT Online, jangan mendekati waktu klimaks lagi. Jika lewat juga dari tanggal 30 April, -maka ya itu tadi, malang tak dapat ditolak, Anda akan dikenai sanksi denda.

Bagaimana dengan wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib lapor SPT Online? Tetap mengikuti ketentuan yang ada, yaitu 31 Maret 2016. Ada banyak cara yang dapat Anda pilih untuk lapor SPT secara offline yaitu melalui KPP, Kantor Penyuluhan, tempat-tempat tertentu yang disediakan DJP dan dikirim lewat pos.

spt-online-telat-bebas-sanksi

, , , , , ,

Comments are closed.