sertifikat-elektronik-pajak-pada-jaringan-lan

Sertifikat Elektronik Pajak: Apa dan Bagaimana?

Forum Pajak – Artikel Sertifikat Elektronik Pajak – Apa dan Bagaimana? ini merupakan bagian dari rangkaian artikel terkait langkah bagi Pengusaha Kena Pajak yang akan menerbitkan Faktur Pajak. Artikel ini menjelaskan langkah pada angka 3b pada ilustrasi gambar berikut.

cara-menerbitkan-faktur-pajak

Merujuk pada SE-20/PJ/2014, yang dimaksud dengan sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik dikenal juga sebagai sertifikat digital karena bentuknya yang paperless (tidak menggunakan kertas). Sertifikat digital atau sertifikat elektronik ini diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik berupa:

  1. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.

cara-memperoleh-sertifikat-elektronik-pajak

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Pajak

Sebelum Anda mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat elektroni pajak, pastikan Anda telah:

Sertifikat elektronik pajak diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015.

Untuk memperoleh sertifikat elektronik dapat menggunakan salah satu cara berikut:

Untuk PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk:

  1. tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. tempat kegiatan usaha yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Cabang) dalam hal pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ilustrasi penggunaan sertifikat elektronik dalam sebuah jaringan perusahaan dengan status pemusatan dan cabang adalah sebagai berikut:

sertifikat-elektronik-pajak-pada-jaringan-lan

Apabila pemilik sertifikat elektronik kehilangan file sertifikatnya, maka yang bersangkutan dapat mengunduh ulang sertifikat elektronik melalui Akun PKP. Namun apabila PKP kehilangan passphrase (serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk melakukan instalasi Sertifikat Elektronik), maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan pencabutan sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Setelah sertifikat elektronik yang lama dicabut, PKP dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru.

Selanjutnya Anda dapat membaca Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

, , , , , , , , ,

Comments are closed.