reformasi-pajak-indonesia

Reformasi Pajak 1983

Forum Pajak – Artikel reformasi pajak 1983 ini merupakan kelanjutan dari Kilasan Sejarah Pajak Penghasilan Indonesia. Artikel ini dibuat terpisah untuk memudahkan pemahaman dinamika perubahan hukum pajak yang berlaku di Indonesia. Jika pada periode sebelumnya, pemajakan lebih menonjol pada masalah pajak penghasilan, bukan berarti pajak-pajak lain tidak ada. Keterbatasan referensi soal pajak selain pajak penghasilan pada jaman pra-kemerdekaan menjadi alasan utama kenapa artikel ini lebih berfokus pada pajak penghasilan.

Namun demikian, pada bagian ini pembaca diajak untuk melihat bahwa mulai reformasi pajak tahun 1983 (sebagian menyebut demikian karena merujuk pada tahun dilakukannya reformasi pajak, sebagian lain menyebut reformasi pajak 1984 karena merujuk pada saat diberlakukannya yaitu 1 Januari 1984), sistem perpajakan Indonesia secara sistematis memilah menjadi dua kelompok besar ketentuan perpajakan yaitu ketentuan umum dan ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak dapat dipandang secara terpisah satu sama lain. Sebaliknya ketentuan umum dan ketentuan khusus saling melengkapi.

Untuk itu ada baiknya kita menengok latar belakang adanya reformasi pajak 1983 yang terdapat pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar Belakang Reformasi Pajak

Memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan sebelumnya tersebut masih bersifat parsial. Perubahan agak mendasar baru dilakukan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1967 yang kemudian dikenal dengan “sistem MPS dan MPO”. Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem pajak, sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia.

Reformasi pajak tahun 1983 merupakan upaya untuk mengubah berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebelumnya. Upaya ini mencoba menjawab tuntutan dan kebutuhan rakyat tentang perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan secara fundamental. Lebih spesifik, perundang-undangan yang dimaksud harus berlandaskan pada falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi hak warganegara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat di bidang kenegaraan.

Peraturan Perpajakan tahun 1983 merujuk pada amanat rakyat yang pada saat itu tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain berbunyi: “Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih”. Dengan pertimbangan tersebut, Undang-undang baru di bidang perpajakan diadministrasi ulang mulai dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat prinsip-prinsip dasar pemajakan serta sistem pemajakan yang mana ketentuan ini juga berlaku bagi undang-undang pajak yang dibuat kemudian, kecuali diatur tersendiri dalam Undang-undang yang baru, termasuk dalam hal Pajak Penghasilan.

Perbedaan dengan Sistem Pemungutan Pajak Warisan Jaman Kolonial

Perbedaan mendasar dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan undang-undang perpajakan yang dibuat di zaman kolonial antara lain:

  1. Menempatkan sudut pandang pembayar pajak sebagai ‘subyek’ yang memiliki hak dan kewajiban. Hal ini tentu berbeda dengan hukum pajak pada zaman kolonial yang menempatkan pembayar pajak semata-mata sebagai ‘obyek’ kekuasaan.
  2. Membawa ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak. Prinsip pemungutan pajak yang hendak diusung meliputi hak dan kewajiban Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri (sistem self assessment). Hal ini jauh berbeda dengan cara pemungutan pada jaman kolonial yang didominasi pemungutan pajak oleh penguasa pemerintahan seperti yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang administrasi perpajakan (sistem official assessment).
  3. Selain itu feformasi pajak tahun 1984 juga dalam upaya memberi jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan tanggung jawab perpajakan di masyarakat.

Undang-undang yang Dihasilkan

Reformasi pajak tahun 1983 menghasilkan Undang-undang:

  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Selang dua tahun kemudian, pemerintah Republik Indonesia menghasilkan Undang-undang:

  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.

Kelima undang-undang tersebut masih berlaku hingga saat ini. Dalam perjalanannya, reformasi peraturan pajak terus menerus dilakukan. Hal tersebut tercermin dalam Undang-undang yang memuat perubahan-perubahan ketentuan. Sebagai contoh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sumber referensi ada pada penulis.

, , , , , ,

Comments are closed.