bayar-pajak-pada-cara-melakukan-pembetulan-spt-tahunan

Ramai Viral di Whatsapp: Cara Melakukan Pembetulan SPT

Forum Pajak – Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) terbaru, yaitu PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah memberikan penegasan adanya pilihan untuk mengajukan amnesti pajak atau melakukan pembetulan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak, dapat melaporkan hartanya melalui mekanisme penyampaian SPT Tahunan atau melakukan pembetulan SPT Tahunan jika sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan sebelumnya. Pertanyaan yang kemudian ramai dipergunjingkan banyak orang menyangkut bagaimana cara melakukan pembetulan SPT dalam rangka amnesti pajak ini.

Menjawab pertanyaan tersebut, ramai diviralkan mengenai cara melakukan pembetulan SPT dalam rangka amnesti pajak. Uraian jawaban pembetulan SPT ini tidak menyebutkan sumbernya dari mana. Berikut ini rincian lengkap cara melakukan pembetulan SPT versi whatsapp.

Terkait dengan adanya wajib pajak yang bermaksud membetulkan SPT Tahunan karena hanya lupa atau lalai melaporkan hartanya dan profil perolehan harta sepadan dengan profil penghasilannya sehingga tidak perlu memanfaatkan amnesti pajak dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembetulan SPT Tahunan PPh prinsipnya tidak mengenal daluarsa, kecuali yang menjadi Rugi atau LB ada batasan 2 tahun sebelum daluarsa penetapan.
  2. Pembetulan SPT pasal 8 ayat (1) prinsipnya dapat membetulkan apa saja termasuk harta yang belum dilaporkan di SPT berbeda dengan pengungkapan Pasal 8 ayat 3 atau ayat 4.
  3. Apabila Wajib Pajak akan melaporkan hartanya lewat pembetulan SPT maka prinsipnya harta dilaporkan pada SPT Tahunan sesuai dengan tahun perolehan harta.
  4. Apabila perolehan harta dilakukan dalam tahun 2011 s.d 2015 maka Wajib Pajak tinggal membetulkan SPT Tahunan sesuai Tahun perolehan harta dan tidak ada permasalahan administrasi baik prosedur maupun IT.
  5. Memang ada sedikit isu bagaimana kalau pembetulannya terkait dengan Tahun Pajak 2010 dan sebelumnya karena tahun perolehan hartanya tahun 2010 dan sebelumnya. Isu yang muncul adalah Tahun Pajak 2010 dan sebelumnya penetapannya telah daluarsa meskipun daluarsa penuntutan 10 tahun.
  6. Terhadap harta yang diperoleh dalam Tahun 2010 dan sebelumnya, pembetulan harta dapat difasilitasi dengan membetulkan SPT Tahun Pajak 2010 dan memasukkan harta perolehan 2010 dan sebelumnya pada SPT Tahun 2010 sehingga WP harus membetulkan SPT Tahunan 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015.
  7. Dengan demikian profil penghasilan dan harta Wajib Pajak menjadi sesuai dan terlaporkan semua di SPT. Hal ini dapat dilakukan untuk WP yang memilih membetulkan SPT dan betul semua hartanya telah dibayar pajak pajaknya terutama Pajak Penghasilan.

, , , , , ,

Comments are closed.