pajak-pengalihan-hak-atas-tanah-dan-bangunan

PPh Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Forum Pajak – Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. PP terbaru ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan (Pph) atas penghasilan yang diterima dari aktivitas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. Pajak yang dikenakan atas kedua transaksi ini bersifat FINAL, artinya tidak dapat dikreditkan pada penghitungan pajak penghasilan akhir tahun atau biasa dikenal dengan sebutan PPh Pasal 29. Apa yang diatur dalam PP ini dan siapa saja yang kena PPh Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan? Berikut penjelasan singkatnya.

Penanggung Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Penanggung pajak dari PPh ini adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari:

  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak yang bertransaksi.
  • Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Pengecualian pengenaan PPh ini diberikan kepada:

  • orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  • orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  • pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
  • badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
  • orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
  • orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

  • 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah,
  • 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
  • 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak

  • Jika pengalihan kepada pemerintah maka dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah bruto nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
  • nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang,
  • nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa
  • nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa
  • nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Tarif PPh atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya

Tarif PPh atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya ini sama dengan tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Perbedaannya terletak pada dasar penghitungan PPh-nya, yaitu jumlah bruto dari nilai pengalihan.

  • Apabila pengalihan tanah dan/atau bangunan tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka dasar penghitungan adalah jumlah bruto dari nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh.
  • Apabila pengalihan tanah dan/atau bangunan dipengaruhi hubungan istimewa, maka dasar penghitungan adalah jumlah bruto dari nilai yang SEHARUSNYA diterima atau diperoleh.

Cara Pembayaran dan Penyetoran

Apabila transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah maka Pajak penghasilannya akan dipungut oleh bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah ini wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut dan wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Jika orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan bukan pengusaha yang bergerak dalam bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, maka PPh yang terutang wajib disetor sendiri sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Jika orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan merupakan pengusaha yang bergerak dalam bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, maka PPh terutang pada saat pembayaran (baik sebagian, maupun seluruhnya) dan wajib disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

, , , ,

Comments are closed.