fasilitas-pengampunan-pajak-atau-tax-amnesty

PP 36 Tahun 2017: PPh Final atas Harta Bersih

Pengampunan Pajak berlangsung dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Sebagai tindak lanjut pengampunan pajak, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Sesuai dengan konsideran PP 36 Tahun 2017, peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 dan pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak. Apa saja yang diatur dalam PP 36 Tahun 2017 ini?

Subyek Pajak PP 36 Tahun 2017

Subyek Pajak yang tercakup dalam kewajiban pajak sesuai PP 36 Tahun 2017 ini meliputi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Tertentu. Yang dimaksud wajib pajak tertentu adalah:

  1. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
  2. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau
  3. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada angka 2, dengan ketentuan:
  • jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp 632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
  • jumlah penghasilan bruto yang bersumber: dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling banyak Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Adapun yang dimaksud dengan “pekerjaan bebas” dalam Peraturan Pemerintah ini adalah mereka yang bekerja sebagai:

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Dasar penghitungan peredaran bruto untuk menentukan wajib pajak tertentu adalah seluruh penghasilan, baik merupakan obyek pajak penghasilan final maupun tidak final. Rujukan nilai total peredaran bruto yang dijadikan acuan:

  • Bagi Wajib pajak yang ikut pengampunan pajak adalah SPT PPh Terakhir atau Surat Pernyataan peredaran usaha yang disampaikan pada saat pengampunan pajak atau surat pernyataan peredaran usaha pada tahun pajak terakhir.
  • Bagi wp yang tidak ikut tax amnesty adalah nilai pada produk hukum terakhir (misalnya dalam Surat Ketetapan Pajak) atau nilai pada SPT PPh Terakhir atau nilai pada pernyataan peredaran usaha tahun pajak terakhir.

Contoh-contoh orang yang masuk dalam kategori wajib pajak tertentu

Wajib Pajak Tertentu yang Menjalankan usaha dan/atau Pekerjaan Bebas

Tuan A merupakan pengusaha katering. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan A hanya menerima penghasilan berupa penghasilan usaha katering sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan penghasilan sebagai pembawa acara di televisi sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.

Wajib Pajak Tertentu yang TIDAK Menjalankan usaha dan/atau Pekerjaan Bebas

Tuan B merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Tuan B tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan B menerima penghasilan berupa: gaji sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; bunga deposito sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Wajib Pajak Tertentu Lainnya

Wajib pajak tertentu lainnya ini adalah mereka yang mendapat penghasilan dari melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan juga mendapat penghasilan lain selain dari usahadan/atau pekerjaan bebas.

Tuan C merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Selain itu Tuan C merupakan pengusaha jasa pencucian motor. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan C menerima penghasilan berupa:

  • gaji sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
  • penghasilan usaha pencucian motor sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;
  • bunga deposito sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
  • sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

, , , , , , ,

Comments are closed.