petani-kena-pajak

Petani Kena Pajak Gara-gara Gugatan Pengusaha Soal PPN Dikabulkan MA

petani-kena-pajak

Ilustrasi dari Kontan

FORDIS – Dikabulkannya gugatan pengusaha yang tergabung  dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31Tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dampaknya menekan petani kecil. Pasca dikabulkannya gugatan itu kini hasil pertanian petani justru kena PPN 10%.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap mengungkapkan, gugatan Kadin yang dikabulkan MA dan bersifat final dan mengikat serta tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ternyata berimplikasi kemana-mana termasuk mengancam harga jual produk pertanian para petani, karena petani harus bayar PPN.

“Implikasinya kemana-mana, termasuk dapat menekan harga jual petani atas produksi pertaniannya, salah satunya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Emilia kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Jumat (12/9).

Seperti diketahui MA menetapkan Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 yakni: Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN terakhir diubah UU Nomor 42 Tahun 2009, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum. Putusan MA ini mulai berlaku tanggal 22 Juli 2014.

“Akibat putusan tersebut barang hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan dan hasil hutan seperti yang ditetapkan dalam Lampiran PP 31 Tahun 2007, yang semulanya tidak kena pajak justru terkena pajak,” ungkapnya.

Emilia menambahkan, bahkan akibat putusan tersebut, petani yang menjual di dalam negeri atau impor produk pertanian perkebunan, tanaman hias dan obat dan tanaman pangan dikenakan PPN 10%.

“Tapi kalau ekspor justru tidak kena PPN sama sekali alias 0%. Yang kami khawatir petani atau pengusaha lebih memilih ekspor bahan baku daripada jual di dalam negeri yang justru terkena PPN 10%,” ungkapnya. Ia menjelaskan PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur barang hasil pertanian merupakan barang strategis yang dibebaskan pajak. Namun, dalam Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang diubah dalam Undang-Unndang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan hasil pertanian diklasifikasikan kena pajak.

“Dalam Putusan MA Nomor 70 tersebut di dalamnya MA memerintahkan agar Pemerintah mencabut PP nomor 31 Tahun 2007 di mana beberapa pasal termasuk barang hasil pertanian seperti sawit, kakao, karet, kopi dan teh yang semulanya digolongkan bebas PPN menjadi barang kena PPN. Itu yang membuat banyak pengusaha dan petani kaget,” ujar Emilia.

Emilia mengungkapkan gugatan ini sebenarnya atas inisiatif pengusaha sawit yang keberatan ekspornya terkena PPN 10%. Sehingga mereka mengajukan gugatan uji materil PP 31 Tahun 2007, karena merasa dirugikan. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut pengusaha bisa lebih ringan mengkreditkan atau merestitusi pajak setelah memproduksi dan mengolah hasil pertaniannya.

“Namun akibat dikabulkannya gugatan tersebut, ekspornya bebas PPN, tapi pengusaha yang lain justru kena imbas, jadi antara pengusaha juga dirugikan, malah mereka yang terkena PPN 10%,” tutupnya. (dtf).

Sumber: MedanBisnis Daily, 12 September 2014.

, , ,

Comments are closed.