perkebunan-kelapa-sawit

Perusahaan Sawit ini Tidak Terdeteksi

Forum Pajak – Perusahaan sawit yang tidak mengantongi ijin namun dapat beroperasi secara besar-besaran tentu menimbulkan masalah. Selain masalah lingkungan, juga masalah konsesi dan perpajakan.

Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah yang diterima Save Our Borneo, enam perusahaan ini sebelumnya beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, namun kini perusahaan hilang dari Peta Sebaran Perkebunan Besar.

  1. PT. Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), lokasi Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten kapuas, Kalteng.
  2. PT. Agro Indomas (AI), lokasi Kabupaten Kotim, Kalteng.
  3. PT. Antang Sawit Perkasa (ASP), lokasi Desa Garong, Henda, Simpur, Sakakajang, dan Jabiren. Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
  4. PT. Hati Prima Agro (HPA), Kabupaten Kotim, Kalteng
  5. PT. Rimba Sawit Utama Planindo (RSUP), Kabupaten Seruyan, Kalteng.
  6. Handala Usaha Perkasa (UHP), lokasi Sei. Hambiye, Sei. Jangkit, Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Selain keenam perusahaan tersebut, masih banyak perusahaan yang belum terdata Dinas Perkebunan Kalteng. Menurut Koordinator Save Our Borneo, Nurdin, salah satu penyebab persoalan adalah izin yang begitu cepat keluar. Dari sekian Perkebunan Besar Sawit itu beberapa di antaranya sudah punya HGU, tapi tidak memiliki IPKH. Sebagian hanya mengantongi izin lokasi, tapi sudah membuka kawasan tanpa ada pelepasan apalagi HGU, ucap Nordin. (Ucuy)

, , , , ,

One Response to Perusahaan Sawit ini Tidak Terdeteksi

  1. andi 29 April 2015 at 11:18 am #

    Moratorium kehutanan berpengaruh pada ijin perkebunan kelapa sawit
    Kami menyadari kebutuhan pengurusan ijin. Perkebunan kelapa sawit pasca moratorium
    Salam
    Andi
    081288463333,0818198658