penghindaran-pajak-luksemburg-leaks

Perusahaan di Indonesia yang Masuk dalam Luksemburg Leaks

Forum Pajak – Luksemburg Leaks merupakan hasil penyelidikan ICIJ (The International Consortium of Investigative Journalist ) atas dokumen dan informasi tentang perjanjian pajak secara rahasia yang disetujui oleh otoritas Luksemburg. Perjanjian pajak ini menyediakan fasilitas yang meringankan beban pajak untuk lebih dari 350 perusahaan di seluruh dunia. Di Luksemburg, perjanjian semacam ini bukan merupakan tindakan yang ilegal.

Luksemburg Leaks telah memicu ketegangan negara-negara yang merasa dirugikan dengan kebijakan pajak di Luksemburg. Komisi Eropa dan otoritas negara-negara Uni Eropa terus melakukan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan fasilitas pajak di Luksemburg untuk melakukan pengalihan laba mereka. Ketegangan ini melebar dan tidak hanya melibatkan Luksemburg saja. Komisi Uni Eropa juga menyelidik kasus Mc Donald dan Amazon di Luksemburg, Apple di Irlandia dan Starbucks di Belanda serta perusahaan lain yang terlibat skema yang menurut mereka penghindaran pajak ini.

Dari hasil investigasi ICIJ, setidaknya terdapat 548 kesepakatan pajak yang telah disetujui oleh pejabat Luksemburg dengan surat konfirmasi, dicap dan ditandatangani. Selain itu, ICIJ juga mendokumentasikan 16 dokumen lain – seperti pengembalian pajak (restitusi pajak) perusahaan yang berkaitan dengan perusahaan yang melaporkan keuntungannya di Luksemburg.

Di antara 548 kesepakatan pajak tersebut, ICIJ melaporkan dua perusahaan yang terkait dengan otoritas Indonesia: Avenue Capital Grup dan Socfin. Avenue Capital Grup dikenal sebagai korporasi yang bergerak pada lini bisnis management investasi. Adapun Socfin dikenal sebagai korporasi yang bergerak dalam bidang perkebunan (agribisnis) seperti kelapa sawit dan karet. Socfin Indonesia, sebagaimana terungkap pada investigasi ICIJ merupakan salah satu afiliasi dari SocfinAsia SA. Adapun SOCFIN Indonesia sendiri merupakan perusahaan joint venture antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Plantation Nord-Sumatera SA (anak perusahaan SocfinAsia SA).

, , , , , , ,

Comments are closed.